IMB akan Jadi PBG, Dewan Siapkan Perdanya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Pansus Rapersa PBG, Hilyah Aulia.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Panitia Khusus (Pansus), mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Jika nantinya draf rancangan Perda PBG ini resmi ditetapkan sebagai Perda, masyarakat tidak perlu lagi mengurus Izin Membangun Bangunan (IMB). Sebab, aturan yang tercantum dalam IMB sudah terakomodir di PBG.

“Kedepannya tidak perlu lagi mengurus IMB jika ingin membangun bangunan. Cukup mengurus PBG saja,” ucap Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG, Hilyah Aulia, usai rapat perdana Raperda PBG, Selasa (10/5/2022).

Hilyah Aulia menyampaikan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah secara otomatis mengubah peraturan daerahnya, agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG.

PBG ini memang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan pengurusan IMB. Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan. Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun.

“Mengurusnya pun tidak lagi ke Dinas Perizinan, tapi ke Dinas PUPR,” pungkasnya, seraya menyebut belum membahas besaran retribusi yang akan ditetapkan.(sin/klik)

 

BACA JUGA :
Bupati Serahkan SImbolis Bantuan Logistik Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Astambul
Scroll to Top