klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin No 110 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekaligus penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang berlangsung di Mercure Hotel Banjarmasin, Rabu (25/05/2022).
H Ibnu Sina mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pekerja. Baik di sektor formal maupun informal yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada manfaat dan perlindungan yang dapat diterima bagi para pekerja jika semisal terjadi kecelakaan kerja, terjadi musibah, termasuk juga program pensiun dan jaminan hari tua.
“Ini penting, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di sektor formal maupun juga informal untuk program BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaat dan juga perlindungan yang diberikan sangat bermanfaat ketika terjadi kecelakaan kerja, ketika terjadi musibah, termasuk juga untuk program pensiun dan juga hari tua,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ibnu Sina mengimbau kepada seluruh perusahaan di Banjarmasin agar ikut serta memberikan hak Ketenagakerjaan dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerjanya.
“Kita tidak ingin mendengar laporan adanya tenaga kerja yang belum diasuransikan. Kalau terjadi musibah lalu bagaimana, sanggup tidak perusahaan membayar atas musibah yang menimpa mereka. Apalagi jika sampai menghilangkan nyawa. Nah ini saya rasa perlu kita cermati,” tegasnya.
Oleh sebab itu, H Ibnu Sina sekali lagi mengingatkan kepada seluruh pekerja agar ikut dalam program tersebut, dengan hanya menyisihkan premi sebesar 16.800 rupiah setiap bulan. Sehingga ada jaminan perlindungan serta manfaat yang dapat dirasakan. (sin/klik)