Raperda P4GNPN Segera Diparipurnakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

 klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), akhirnya telah dirampungkan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.

Finalisasi pembahasan Raperda P4GNPN yang menjadi salah satu syarat pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, kepada klikkalimantan.com, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Senin (6/6/2022).

“Hari ini finalisasi pembahasan Raperda P4GNPN, dan siap untuk dilanjutkan ke tahap paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi. Setelah mendapat fasilitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), tinggal pengambilan putusan untuk disahkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga menargetkan, Raperda P4GNPN disahkan pada rapat paripurna Juli 2022 mendatang.

“Yang jelas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah memfasilitasi terkait poin-poin kegiatan pada P4GNPN, yang salah satu poinnya adalah pembentukan BNNK Banjar,” katanya.

Perlu diketahui, pembentukan BNNK Banjar telah direncanakan Pemkab Banjar terhitung sejak 2017 lalu, bahkan hampir final. Namun, karena pemerintah pusat berkaca dari daerah yang sudah membentuk BNNK terbengkalai, entah tidak ada support dari Pemda dan lain sebagainya, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun mengeluarkan moratorium tidak ada lagi pembentukan sementara, hingga akhirnya dibuka kembali.

Dengan adanya lampu hijau tersebutlah, pihak legislatif bersama eksekutif melanjutkan pembahasan Raperda P4GNPN yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Karena dengan adanya Raperda P4GNPN dapat lebih memperkuat kewenangan beberapa instansi terkait, seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan (Disdik), hingga Pemerintah Desa (Pemdes). Sebab, amanah dari Perda ini mengharuskan dibentuknya Tim Terpadu hingga ke tingkat desa terkait P4GNPN, yang mana untuk petunjuk teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yakni tentang tugas dan fungsi pembentukan Tim Terpadu.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
PDAM Intan Banjar Beri Kelonggaran Tanggal Jatuh Tempo Tagihan Leding Pasca Banjir
Scroll to Top