Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus menggencarkan program pencegahan stunting atau gizi buruk.
Salah satu langkah yang diambil Pemko Banjarmasin yakni membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) pada tiap kelurahan di kota berjuluk Seribu Sungai ini.
Hal ini terungkap saat rapat koordinasi terkait revisi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2021 tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin, yang berlangsung di Aula BKD Diklat, Banjarmasin Utara, Selasa (07/06/2022).
Kepala Barenlitbangda, Ahmad Syauqi, menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kembali koordinasi serta peranan Kelurahan dalam upaya Pencegahan serta Penanggulangan Stunting di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, dengan adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di tingkat Kelurahan, ini bersesuaian dengan apa yang ingin dikaji dalam perubahan Perwali Nomor 25 Tahun 2021.
“Semoga kelurahan bisa melaksanakan kewenangan pencegahan penurunan stunting, mengingat ini sudah harus dilegalkan melalui revisi peraturan yang baru, dimana peranan Tim Pendamping Keluarga itu menjadi penting,” bebernya.
Ahmad Syauqi berharap, dengan adanya ketentuan Perwali yang baru dapat mengakomodir Pemerintahan di tingkat Kelurahan untuk melaksanakan peran dan tugas di masing-masing Kelurahan sebagaimana mestinya.
“Mudah-mudahan dengan pertemuan aksi 4 ini pelaksanaan percepatan penurunan Stunting di Kota Banjarmasin bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan target yang sudah disepakati oleh Tim TP2S beserta dewan Kelurahan,” pungkasnya.(sin/klik)