Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I memanggil Camat Banjarmasin Selatan Firdaus, Lurah Mantuil Norman dan eks Plt Lurah Mantuil Irwan Haderiani, terkait laporan warga atas dugaan pungutan pelaksanaan program PTSL pada 2021 lalu.
Pertemuan itu dipimpin langsung Wakil ketua, HM Yamin HR dan dihadiri Ketua Komisi I, HM Faisal Hariyadi, dan beberapa anggota Komisi I, seperti Wakhid Husaini dan M Rasyid Ridho.
Mantan Plt Lurah Mantuil, sekaligus Ketua Tim PTSL Kelurahan Mantuil, Irwan Haderiani, usai pertemuan dan memjelaskan, pihaknya tidak pernah meminta atau melakukan pungutan seperti yang disangkakan.
“Kita sudah sampaikan ke Komisi I, bahwa tidak ada pungutan terkait PTSL tahun 2021 yang dilakukan oleh pihak kelurahan Mantuil,” tegas Haderani.
Haderani menegaskan,dalam menjalankan program PTSL itu, sesuai dengan prosedur, diantaranya melakukan pengukuran tanah warga, dengan menghadirkan pemilik yang sah dan disaksikan oleh Ketua RT ataupun Wakil Ketua RT,
“Tetapi jika pengukuran pemilik tidak hadir, maka tidak dilakukan pengukuran. Kami lewati saja, ” tegasnya lagi.
Sementara, itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR mengatakan, pertemuan dengan pihak kelurahan Mantuil dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, hanya untuk menggali kebenaran sebagaimana yang dilaporan warga ke Komisi I, belum lama tadi.
“Kami hanya memastikan apakah benar keluhan warga Mantuil, bahwa PTSL terjadi dugaan pungutan, ” katanya politisi Gerindra ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Haryadi menambahkan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat dengan warga.
“Secepatnya kita agendakan pertemuan dengan warga, dan diharapkan warga membawa dokumen tanah yang selama ini menjadi keluhan mereka,” pungkasnya. (sin/klik)