Komisi II Pertanyakan Besaran Kontribusi dari Pemegang Sub Kontrak di Perumda PBB

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) di kritik Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar.

Karena sebab itulah, Komisi II DPRD melaksanakan kegiatan rapat tertutup bersama Perumda PBB Kabupaten Banjar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Banjar pada, Kamis (21/7/2022).

Kendati demikian, Saidan Fahmi selaku anggota Komisi II mengaku secara pribadi tidak setuju rapat tersebut digelar secara tertutup, karena bertolak belakang dengan Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Secara pribadi, saya tidak ingin rapat ini digelar tertutup, karena ini bukan proses penyidikan. Tapi, karena kawan-kawan bersepakat rapat digelar secara tertutup bersama Perumda PBB Kabupaten Banjar. Saya pun menghargai keputusan kawan-kawan,” akunya kepada Klikkalimantan.com

Selian menjelaskan penyebab gelaran rapat tertutup tersebut. Politisi Demokrat ini pun menyebutkan terkait beberapa materi yang dilakukan pembahasan saat gelaran rapat tertutup tersebut, diantaranya menggali berapa besar kontribusi para pemegang kontrak ke Perumda PBB, dan berapa besar terakumulasi di PBB untuk disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam rapat ini, sebenarnya kita ingin mengetahui berapa besar kontribusi dari setiap pemagang kontrak dari pemanfaatan barang milik daerah yang dikelola Perumda PBB Kabupaten Banjar. Serta apa saja kendalanya di lapangan dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Perumda PBB Kabupaten Banjar, papar Saidan Fahmi lebih jauh, ada beberapa kendala yang mereka hadapi, diantaranya terkait beberapa fasilitas yang perlu di benahi, serta dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap besaran kontribusi yang diberikan sub kontraktor ke Perumda PBB Kabupaten Banjar.

“Karena itu, kawan-kawan di DPRD berharap agar Perumda Pasar dapat membuatkan rilisnya. Siapa tahu dapat diakomodir melalui APBD, sehingga dapat mengetahui yang mana saja dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan anggaran,” jelasnya.

BACA JUGA :
Satreskrim Polres Banjar Periksa Ketua Bawaslu

Mengingat, tambah Saidan Fahmi lebih jauh, sejumlah pasar yang dikelola Perumda PBB Kabupaten Banjar sangat berpotensi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Banjar.

“Dari catatan kami, di 2021 Perumda PBB hanya menyumbang PAD sebesar Rp350 Juta saja. Logikanya, PAD yang diperoleh Perumda PBB bisa lebih besar. Seperti kontribusi parkir di Pasar Pal 7 (Pasar Ahad Kertak Hanyar), kontribusi per bulannya Rp18 Juta, dan kontribusi parkir di Pertokoan CBS, yang menghasilkan sebesar Rp22 Juta per bulan potong pajak 20 persen. Itu baru dari sisi pendapatan parkir, belum termasuk item lainnya, hingga sewa toko,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar juga sempat menyinggung terkait sejumlah masalah relokasi pasar. Mengingat, hampir semua relokasi pasar di Kabupaten Banjar bermasalah, diantaranya; Pasar Gambut Baru, Kertak Hanyar, Sungai Lulut, Sungai Bakung, dan Pasar Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS).

Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan, Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah sudah tidak ada ditempat.(Zai/klik)

Scroll to Top