Kuasa Hukum Ketua DPRD Desak Pengusutan Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kuasa Hukum Ketua DPRD Desak Pengusutan Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, mendesak Polres Banjar agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD yang di-scan tanpa izin.

Sebab, akibat tanda tangan politisi Gerindra tersebut di-scan tanpa izin, menyebabkan gelaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan tiga agenda kegiatan berujung ricuh, karena terjadi perubahan dari jadwal semestinya pada 27 April 2022 lalu.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Banjar kurang lebih satu bulan lalu, bahwa perkembangan kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan lima saksi. Padahal, kasus ini sudah lama bergulir, dan menurut pendapat saya, perkara ini tidak terlalu sulit. Terlebih, sudah ada bukti tanda tangan yang di-scan tanpa izin,” ujar Supiansyah Darham, Jum’at (5/8/2022).

Supiansyah Darham menjelaskan, ada pengakuan dari Sekretariat Dewan (Sekwan) yang telah melakukan scan tanda tangan Ketua DPRD tanpa izin kepada dua orang anggota dewan yang menjadi saksi, yakni Irwan Bora dan Syahrin.

“Menurut kami, karena sudah ada pengakuan dari saksi, itu merupakan bukti. Ditambah, dua orang saksi, yakni Irwan Bora dan Syahrini, sudah memberikan kesaksiannya, begitu pun pelapor. Jadi, menurut kami sudah ada unsur pidananya, ditambah alat buktinya pun sudah diberikan ke kepolisian,” ucapnya.

Tak hanya itu, Supiansyah Darham mempertanyakan janji Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar yang akan menghadirkan keterangan ahli dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD tersebut.

“Hingga saat ini kami masih belum tahu, bagaimana perkembangannya? Apakah sudah dihadirkan keterangan Ahli, dan Ahli apakah sudah dimintai keterangan untuk mengetahui apakah kasus ini ada unsur pidananya. Kami belum tahu itu,” bebernya.

BACA JUGA :
Turnamen Basket Wali Kota Cup 2023, Wartono: Bukan Hanya Tentang Kalah atau Menang

Karena itulah, Supiansyah Darham menilai pengusutan kasus dugaan tanda tangan palsu tersebut terkesan lamban.

“Akibat pemalsuan tanda tangan inilah, pemilihan Ketua Komisi IV DPRD gagal terlaksana, dan gelaran rapat paripurna berujung ricuh. Karena Komisi IV tidak memiliki Ketua, sehingga kinerja Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan instansi terkait lainnya, tidak maksimal. Sebab, Ketua Komisi IV hanya diambil alih unsur pimpinan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, guna mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Satreskrim Polres Banjar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Salah satunya wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kembali.(zai/klik)

 

Scroll to Top