Pernyataan Modal Barang untuk Bank Kalsel Tak Dapat Diakomodir Raperda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin M Zaini dari Fraksi PKB selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Bank Kalsel, Selasa (9/8/2022).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pastikan pembahasan  penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk Bank Kalsel mendekati final.

Pernyataan ini diungkapkan anggota Komisi II, Saidan Fahmi, didampingi H Syarkawi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin M Zaini dari Fraksi PKB selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Bank Kalsel, Selasa (9/8/2022).

“Jadi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal untuk Bank Kalsel hampir final. Kita tinggal mengkonsultasikan untuk menentukan soal besaran angka penyertaan modal saja, apakah akan mengambil angka minimal atau di tengahnya, agar saham kepemilikan dari Pemkab Banjar tidak lagi berada paling ‘Uncit’ (terakhir), atau naik menjadi nomor tiga terbawah dari 14 pemegang saham kepemilikan,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, pihak eksekutif telah mengajukan tiga pilihan untuk besaran pernyataan modal berupa uang, yakni Rp15 Miliar, Rp38 Miliar, dan Rp80 Miliar, untuk meningkatkan saham kepemilikan dari Pemkab Banjar.

“DPRD pun komitmen menambah besaran penyertaan modal untuk Bank Kalsel, agar saham kita tidak berada paling bawah. Karena pemasukan keuntungan yang dihasilkan Kabupaten Banjar berada di peringkat tiga tertinggi se-Kalsel. Tetapi, hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita paling bawah. Kalau dilakukan penambahan penyertaan modal lagi, tentunya PAD kita pun meningkat,” ucapnya.

Sedangkan terkait penyertaan modal berupa barang milik daerah, papar Saidan Fahmi, dalam Raperda tersebut tidak dapat diakomodir, karena terkendala teknis.

“Karena barang yang diajukan Eksekutif sebagai pernyataan modal ini, yakni berupa bangunan yang berada di kawasan Pasar Ahad, masih dalam penguasaan pihak ketiga, bukan sepenuhnya milik daerah. Karena baru akan diserahkan ke daerah pada 2023 mendatang,” bebernya.

BACA JUGA :
Kasus Perjadin DPRD, Kejari Kembali Lakukan Pemanggilan

Perlu diketahui, guna pemenuhan modal inti minimal sebesar Rp3 Triliun, dan mempertahankan status Bank Umum Milik Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2024.

Mengingat, apabila hal tersebut tak dipenuhi, maka status Bank Kalsel akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Terlebih, berdasarkan penjelasan Fachrudin selaku Direktur Bisnis Bank Kalsel, usai rapat paripurna pada 5 Mei 2022 lalu, untuk memenuhi modal inti minimal sebesar Rp3 triliun, setiap daerah kabupaten/kota termasuk Pemprov Kalsel, sudah menyetorkan modal sebagai kepemilikan saham sejak 2021 lalu.

Berdasarkan data pada Bank Kalsel, saham paling banyak dipegang Pemprov Kalsel (30%), disusul Balangan 8,21%, Banjarmasin 8,01%, Tabalong 7,50%, Kotabaru 7,01%, Tanah Laut 6,63%, Hulu Sungai Utara 6,42%, Barito Kuala 5,13%, Banjarbaru 5,01%, Hulu Sungai Tengah 4,28%, Hulu Sungai Selatan 4,26%, Tapin 3,29%, Tanah Bumbu 2,34%, dan saham paling rendah Kabupaten Banjar 1,91%.

Dari semua setoran modal tersebut, baru Kabupaten Tanah Bumbu yang melunasinya. Sedangkan 13 pemegang saham sisanya baru sebagian disetorkan ke Bank Kalsel.(Zai/klik)

 

Scroll to Top