klikkalimantan.com, MARTAPURA – Perusahaan plat merah daerah, yakni PT Banjar Intan Mandiri (BIM), menangkan sebagian gugatan terhadap Kementerian ESDM, terkait pencabutan izin eksplorasi tambang batubara dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dengan dikabulkan atau dimenangkannya gugatan tersebut, DPRD Kabupaten Banjar pun menggelar rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM, bersama tiga kreditur dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rina Yulianti, untuk membahas terkait komitmen bersama dalam rangka memulihkan status PT BIM dari pailit going concern, Rabu (10/8/2022).
“PT BIM ini kan memiliki dua persoalan yang dihadapi. Yakni masalah pailit dan pencabutan izin PKP2B oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Karena itu, dalam rapat ini kami menanyakan, apakah para kreditur siap bekerjasama untuk memulihkan PT BIM dari status pailit bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan masalah PKP2B yang dicabut dikembalikan ke PT BIM,” ujar Saidan Fahmi selaku Ketua Pansus PT BIM, Rabu (10/8/2022).
Kendati gugatan PT BIM di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap pencabutan izin PKP2B telah dikabulkan atau dimenangkan majelis hakim, papar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini, namun kemenangan PT BIM di PTUN Surabaya tersebut masih belum bisa dieksekusi. Pasalnya, Kementerian ESDM kembali mengajukan Kasasi.
“Saat ini prosesnya sudah berjalan. Dan pihak kreditur sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta, dan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Karena itu, kami menggelar rapat hari ini untuk menanyakan komitmen kreditur untuk memulihkan PT BIM dari pailit,” ucapnya.
Selanjutnya, tambah politisi Partai Demokrat ini, guna memastikan aset milik PT BIM tidak dijarah para penambang ilegal, pihaknya akan segera melakukan peninjauan di lahan eks PKP2B milik PT BIM.
“Sebelumnya, kesulitan kita saat melakukan peninjauan lapangan, yakni kalau didapati aktivitas menambang di luar hukum di lahan eks PKP2B milik PT BIM, kami bersama Pemda tidak memiliki legal standing. Tapi, dengan adanya putusan pengadilan, meskipun belum inkrah, setidaknya kami mempunyai beban moral untuk mengamankan aset di lahan PKP2B milik PT BIM agar tidak dijarah,” bebernya.
Sebab, papar Saidan lebih jauh, jika semua aset milik PT BIM di lahan eks PKP2B habis dijarah, maka upaya selama ini akan sia-sia, meskipun PKP2B milik PT BIM telah dikembalikan.
“Memang kami mendapat informasi bahwa ada kegiatan di lahan eks PKP2B milik PT BIM. Akan tetapi kami masih belum bisa memastikan valid-nya informasi tersebut. Sebab, kami masih belum melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.(zai/klik)