Polres Banjar Tetapkan Tersangka Penambang Ilegal di Desa Penyambaran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Polres Banjar akhirnya benarkan bahwa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan satu orang terduga pelaku penambang batubara ilegal di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Bahkan, terduga pelaku berinisial ES sudah ditetapkan Satreskrim Polres Banjar sebagai tersangka pada 24 Agustus 2022.

“Polres Banjar saat ini tengah melakukan penindakan hukum terhadap pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Penyembaran, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar,” ujar Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, kepada sejumlah awak media, Senin (29/8/2022).

Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan, tersangka berinisial ES sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjar.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berinisial ES tengah beristirahat tak jauh dari alat beratnya jenis excavator di area pertambangan. Alat berat tersebut yang bersangkutan sendiri mengoperasikannya. Berdasarkan identitasnya, yang bersangkutan bukan warga Kabupaten Banjar, tapi merupakan warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng),” katanya.

Lalu, apakah tersangka mendapatkan backing dari orang tertentu, sehingga berani melakukan kegiatan menambang batubara ilegal atau illegal mining?
Iptu Fransiskus Manaan masih belum dapat memastikan.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan lanjutan, untuk menggali informasi tersebut dari yang bersangkutan, apakah ada keterlibatan tersangka lainnya. Karena, mungkin saja kegiatan penambangan ilegal batubara tersebut dilakukan sendiri, atau yang bersangkutan tidak sendiri melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Banjar mengaku masih belum dapat memastikan apakah aktivitas eksploitasi batubara ilegal tersebut masuk dalam titik koordinat konsesi lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM.

“Sekarang kami masih belum bisa menjustifikasi apakah kawasan tersebut masuk dalam konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM, karena kami masih melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam lahan konsesi atau tidak. Yang jelas, kegiatan tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegasnya.

BACA JUGA :
Ada ‘Bazar Pangan Murah’ di Family Fun Day

Perlu diketahui, pada 16 Agustus 2022 lalu, Tim Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM) DPRD Kabupaten Banjar menemukan fakta ada aktivitas menambang ilegal di konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Bahkan, aktivitas illegal mining didapati Pansus DPRD Kabupaten Banjar yang diketuai Saidan Fahmi terjadi di tiga titik konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM, yakni dua titik di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, dan di Desa Bi’ih, Kecamatan Karang Intan yang mestinya tidak boleh beroperasi pasca izin eksplorasi tambang batubara dalam rupa PKP2B milik PT BIM dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.(Zai/klik)

Scroll to Top