Polsek Martapura Kota Tetapkan Tersangka Pencuri Ambulan Milik Dinkes

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura Kota akhirnya mentetapkan satu orang tersangka kasus pencurian mobil ambulan jenis Isuzu Panther dengan Nomor Polisi DA 359 BB raib digondol maling pada 17 Agustus 2022 lalu.

Perihal tersebut diketahui saat sejumlah awak media melakukan upaya konfirmasi terkait pengusutan kasus pencurian mobil ambulan yang masih tercatat sebagai aset milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar tersebut kepada Kapolsek Martapura Kota, Iptu Supriyadi, via telepon, Senin (29/8/2022).

“Kemarin sudah kita tetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian mobil ambulan tersebut. Tersangkanya berinisial A,” ujarnya.

Apakah tersangka berinisial A merupakan orang yang sama, yang telah melakukan pencurian terhadap onderdil satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 dengan nomor polisi DA 909 B yang juga masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar?

Iptu Supriyadi belum dapat memastikan, apakah terduga pelaku merupakan orang yang sama.

“Jadi, tidak ada kaitannya. Cuma kasus pencurian mobil ambulan saja,” jawabnya singkat.

Ketika kembali ditanya apakah ada seseorang yang memerintah untuk melakukan aksi pencurian mobil ambulan yang masih tercatat aset milik Dinkes tersebut?

Iptu Supriyadi pun masih belum dapat memastikannya, dan mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pencurian mobil ambulan eks Puskemas Sungai Tabuk 1 tersebut.

“Cuman ada keterangan bahwa ada orang yang membutuhkan mobil tersebut. Makanya kita akan melakukan pengembangan lagi, apakah ada tersangka lainnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial A alias HFB (50) yang merupakan warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara.(zai/klik)

BACA JUGA :
Dewan Terima Raperda Penambahan Modal PTAM, Namun dengan Catatan
Scroll to Top