klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 terus bergulir.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pencocokan data dukung yang mereka miliki dengan hasil penyelidikan yang diperoleh tim di lapangan terkait kegiatan Perjadin atau kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar tersebut.
“Kejari telah melakukan penyelidikan ke beberapa tempat yang dituju anggota dewan saat melakukan perjalanan dinas, seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), Jakarta, dan Yogyakarta, yang kita ambil secara acak berdasarkan data dukung yang ada. Saat ini masih tahap mencocokan data dukung yang ada dengan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Senin (5/9/2022).
Muhammad Bardan memastikan, dalam waktu dekat ini Tim Kejari akan kembali melakukan penyelidikan ke beberapa tempat yang menjadi kegiatan Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar, untuk menemukan apakah ada unsur melawan hukum dan indikasi merugikan keuangan negara.
“Dalam waktu dekat ini kita juga akan ke Surabaya dan Bali. Jadi, kasusnya saat ini masih on proses dan on progres. Hasilnya nanti akan kami rapatkan bersama tim, untuk mengetahui apakah ada unsur melawan hukum dan indikasi merugikan uang negara. Terlebih, tim yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan berbeda-beda,” ucapnya.
Muhammad Bardan mengakui, dalam mengusut tuntas kasus dugaan mark up hotel dan uang transportasi pada kegiatan Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diduga menimbulkan kerugian negara tak dapat dilakukan secara terburu-buru. Terlebih total jumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar sebanyak 45 orang.
“Dokumennya kan ada 1.800 lebih. Jadi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, karena perjalanan dinas inikan di lakukan per orang. Mudah-mudahan dari hasil temuan di lapangan dan data dukung yang ada, kita dapat segera mengetahui apakah kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD ada indikasi melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.(Zai/klik)