klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Desa (Kades/Pembakal) Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Sarmadi, memastikan aktivitas menambang ilegal di dua titik konsesi lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) kini sudah tidak terlihat.
Sarmadi menyebutkan, pasca inspeksi mendadak (Sidak) Tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM DPRD Kabupaten Banjar di dua titik konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM di Desa Gunung Ulin pada 16 Agustus 2022 lalu, beberapa hari kemudian Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian melakukan razia di area pertambangan.
“Aktivitas menambang ilegal di dua titik area eks PKP2B milik PT BIM kini sudah sepi. Bahkan, alat beratnya pun sudah tidak ada lagi, hilang entah ke mana,” ujarnya, usai rapat bersama Pansus PT BIM DPRD, Rabu (7/9/2022).
Tak hanya itu, usai membeberkan semua permasalahan yang terjadi di desanya dalam rapat bersama Pansus PT BIM DPRD mengenai dampak aktivitas penambang ilegal, Sarmadi juga memastikan akan kembali menggelar Musyawarah Desa (Musdes). Salah satunya menolak secara tegas ruas jalan di desanya dilalui dump truck bermuatan batubara.
“Sejak dulu warga secara tegas dan bersepakat menolak kalau jalan umum di kawasan pemukiman warga dijadikan akses angkutan dump truck bermuatan batubara. Karena itulah pemerintah desa bersama warga memasang plang peringatan dilarang dump truck bermuatan batubara melewati jalan umum di kawasan permukiman Desa Gunung Ulin,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Gunung Ulin juga memperlihatkan surat kesepakatan warga yang secara tegas menolak jalan umum di Desa Gunung Ulin dilintasi angkutan batubara kepada Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar.
Isi surat kesepakatan yang diterbitkan Desa Gunung Ulin pada 29 Juli 2019 lalu antara lain: Masyarakat Desa Gunung Ulin dan Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, bersepakat menolak jalan umum di Desa Gunung Ulin dan Desa Takuti dilalui angkutan dump truck bermuatan batubara dari pertambangan, karena dikhawatirkan akan merusak kondisi jalan umum di kawasan pemukiman warga yang sudah beraspal, terlebih ruas jalan tersebut sebagai akses anak-anak menuju sekolah.
Selanjutnya, pada 30 September 2021,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Ulin juga menerbitkan surat serupa, berdasarkan hasil Musdes bersama masyarakat yang dihadiri Camat Mataraman. Yakni, masyarakat tetap menolak akses jalan umum di kawasan permukiman Desa Gunung Ulin dan Desa Takuti dilalui angkutan dump truck bermuatan batubara dari pertambangan.
Kemudian, berdasarkan hasil Musdes yang dilaksanakan BPD Gunung Ulin pada 7 Januari 2022 lalu, masyarakat tetap kukuh menolak, meskipun negosiasi kembali diajukan pihak pertambangan, yakni setiap angkutan dump truck bermuatan batubara 1 ton yang melintasi ruas jalan desa akan memberikan kontribusi sebesar Rp5.000.
“Jadi, kami juga tidak tahu siapa yang mendirikan portal-portal di jalan yang meminta fee kepada sopir dump truck angkutan batubara. Kebanyakan didirikan preman dari luar desa. Kami juga tidak berani melarang mereka, yang penting keberadaan mereka tidak menggangu warga desa,” pungkasnya.(zai/klik)