Dishub Gelar Rapat Bersama Sopir Angkutan Perkotaan dan Desa Terkait Penyesuaian Tarif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar rapat bersama perwakilan sopir Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan di Aula Rukun Barakat Kantor Dishub, Jalan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura, Kamis (15/9/2022).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berujung naiknya harga BBM pada 3 September 2022 lalu, tentunya sengat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khsusunya sektor tranportasi.

Kebijakan pemerintah pusat yang mencabut dan mengalihkan subsidi BBM tersebut, membuat Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 63/2014 yang mengatur tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Angkutan Pedesaan/Perkotaan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Terlebih sudah selama 7 tahun belum pernah dilakukan pembaharuan untuk penyesuaian tarif angkutan umum.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar rapat bersama perwakilan sopir Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan di Aula Rukun Barakat Kantor Dishub, Jalan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura, Kamis (15/9/2022).

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Polres Banjar serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan hasil pertemuan hari ini, setiap perwakilan sopir Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan sudah membuat kesepakatan terkait penyesuaian tarif baru untuk angkutan penumpang,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Aspihani, kepada klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya.

Didampingi Herman Santoso selaku Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Banjar, Aspihani memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyerahkan drap Perbup baru ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar.

“Karena terjadi perubahan sekitar 20 hingga 30 persen terkait besaran tarif angkutan umum ini, maka Perbup Nomor 63/2014 harus dicabut dan digantikan dengan Perbup baru,” ujarnya.

Aspihari menyebutkan, jumlah mobil untuk Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Banjar tercatat sebanyak 255 unit. Sedangkan untuk angkutan sungai di Kecamatan Sungai Tabuk tercatat sebanyak 35 unit taksi kelotok. Untuk di Kecamatan Aluhaluh masih proses pendataan.

BACA JUGA :
Cegah Politik Uang, MUI Kabupaten Banjar Terbitkan Fatwa

Di tempat yang sama, salah satu perwakilan sopir angkutan kota (angkot) jurusan Martapura – Banjarbaru – Landasan Ulin – Lik Liang Anggang, yakni Muhammad, mengaku penyesuaian tarif baru angkutan umum tersebut dirasa sudah sesuai di tengah naiknya harga BBM saat ini.

“Sebelumnya, untuk tarif angkot jarak dekat bervariasi hingga Rp5.000 dari Martapura – Banjarbaru – Landasan Ulin. Sedangkan dari Martapura – Lik Liang Anggang Rp10.000. Sekarang sudah disepakati untuk jarak dekat Martapura – Banjarbaru Rp7.000, Martapura – Landasan Ulin Rp10.000, dan Rp15.000 dari Martapura ke Lik Liang Anggang,” ungkapnya.(zai/klik)

Scroll to Top