klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar, Kasmayuda bantah ada intervensi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dilaksanakan 277 desa di Kabupaten Banjar.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kasmayuda yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades/Pambakal) Bakambat, Kecamatan Aluhaluh disela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ‘Penguatan Peran Pemerintah Desa dalam Penegakan Hukum di Desa dan Penguatan Sosial Budaya Serta Tertib Administrasi Pemerintah Desa’ bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di salah satu hotel ternama di Banjarmasin pada Minggu (21/9/2025) kemarin.
“Semua perencanaan untuk melakukan pengadaan itu dari desa dan dimusyawarahkan serta dianalisa Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI sesuai kebutuhan desa untuk disampaikan ke APDESI Kabupaten. Jadi data pengadaan sesuai yang disampaikan DPK,” ujarnya.
Artinya, lanjut Kasmayuda, tidak ada intervensi baik dari APDESI kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar dalam proses PBJ di tingkat desa, melainkan sesuai kebutuhan desa.
“Tidak ada intervensi, desa tinggal memilih sesuai kebutuhan desa, karena itu barang pengadaan di desa berbeda-beda. Sepengetahuan saya desa berhak atau bebas memilih atau tidak ada paksaan untuk memilih barang. Apalagi kalau bersumber dari Dana Desa (DD) itu terserah desa,” sanggahnya.
Sedangkan mengenai barang datang diluar pesanan pengadaan yang menjadi keluhan Pemerintah desa (Pemdes) karena terpaksa membayar, Kasmayuda menyebutkan hal tersebut karena miskomunikasi saja.
“Kronologisnya, mereka memasan barang melalui DPK. Setelah barang dikirim, tiba-tiba desa menginginkan barang lain atau mengubah jenis barang yang dipesan. Padahal barang sudah dikirim. Sebenarnya Pemdes bisa mengembalikan barang yang memang tidak dibutuhkan dan diatur melalui DPK, begitu juga untuk barang yang terlanjur dibayar karena diluar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),” jelasnya.
Kendati demikian, ia tak menampik dalam proses PBJ yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) telah tersedia daftar atau list barang pesanan. Namun menyebutkan hal tersebut berdasarkan usulan Pemdes.
“Yang pakai daftar itu hanya usulan, dan sebagian desa juga ada yang tidak menganggarkan karena harus sesuai kebutuhan desa. Mungkin hanya terjadi miskomunikasi di tingkat kecamatan dan desa, karena itu APDESI Kabupaten akan melakukan pembenahan. Karena musyawarah harus benar-benar dilaksanakan, dan tidak ada intervensi,” ucapnya.
Ditanya apakah dalam menentukan pihak ketiga atau penyedia ada keterlibatan Dinas PMD dan APDESI serta pihak lainnya?
Kasmayuda tegas membantahnya, dan menyatakan Dinas PMD hanya memfasilitasi saja, dan memastikan penentuan pihak ketiga berdasarkan hasil kesepakatan desa.
“Desa juga tidak harus belanja ke pihak ketiga yang sudah ditentukan dalam proses pengadaan. Kalau diarahkan itukan artinya intervensi. Memang proposal yang ditawarkan penyedia ada yang langsung ke desa, kecamatan, hingga ke Dinas PMD,” pungkasnya.(zai/klik)