klikkalimantan.com, MARTAPURA – Getol diawal, Tim Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM) DPRD Kabupaten Banjar yang dibentuk pada 17 Mei 2022 lalu saat rapat paripurna, kini mulai terlihat tanda-tanda keretakan.
Keretakan Tim Pansus PT BIM DPRD yang digadang-gadang akan mengusut tuntas permasalahan PT BIM, salah satunya terkait masalah pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM oleh Kementerian Investasi/BKPM RI, terjadi akibat gelaran rapat Pansus DPRD bersama Kurator PT BIM dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada 22 September 2022 kemarin batal terlaksana, sehingga mengundang kritikan pedas dari salah satu anggota Pansus, yakni HM Yunani.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Pansus PT BIM DPRD, Saidan Fahmi, menjelaskan bahwa agenda rapat bersama kurator pada 22 September 2022 tersebut memang dibatalkan, dan diketahui semua anggota Pansus.
“Memang rapat bersama Kurator PT BIM diagendakan pukul 14.00 Wita, usai rapat paripurna. Ternyata, staf DPRD salah mengirimkan undangan, yang mestinya ditujukan untuk Kurator PT BIM, malah undangan ditujukan kepada Kreditur PT Berkat Bara Persada (BBP),” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Mengetahui perihal tersebut, Politisi Demokrat ini mengaku langsung melakukan komplain di grup WhatsApp anggota Pansus PT BIM, sekitar pukul 08.00 Wita, dan mempertanyakan apakah Kurator sudah mendapatkan surat undangan rapat.
“Karena undangan baru pagi itu juga dikirim, tentunya Kurator tidak dapat hadir, dan rapat terpaksa dibatalkan atau ditunda. Nah… kalau ada anggota Pansus yang mengaku tidak mengetahui bahwa rapat batal terlaksana, apakah dia kehabisan paket kuota internet atau tidak membuka pesan di grup WA Pansus?” ujarnya.
Tak ingin semangat kinerja Pansus dianggap memudar, Anggota Komisi II DPRD ini kembali menjelaskan tujuan diagendakan rapat pertemuan bersama Togar SM Sijabat selaku Kurator yang ditugaskan pengadilan pasca PT BIM dinyatakan Pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tujuan kita mengundang Kurator, untuk mengetahui berapa utang PT BIM yang sudah dibayarkan kurator selama bekerja. Serta untuk mengetahui kapan berakhirnya masa kerja Kurator. Karena, kalau tidak salah masa kerja Kurator hanya selama kurun waktu dua tahun,” sebutnya.
Saidan Fahmi menambahkan, Pansus PT BIM DPRD masih belum mengetahui apa dampaknya, jika selama dua tahun Kurator yang mengomandoi PT BIM tidak dapat menyelesaikan masalah utang PT BIM.
“Kalau dalam kurun waktu dua tahun utang PT BIM tidak terbayar apakah status PT BIM benar-benar akan di Pailit kan, tidak lagi pailit going concern. Kalau benar-benar di Pailit-kan, maka berakhir sudah,” pungkasnya.(zai/klik)