Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selama dua hari, yakni pada 6-7 Desember 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banjar menggelar razia gabungan kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Berlokasi di ruas Jalan Ahmad Yani Km 48, Kecamatan Astambul, sebanyak 28 unit kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring razia gabungan, dan akan disidangkan pada 22 Desember 2022 mendatang.
“Rata-rata pelanggaran yang kami temukan saat menggelar razia gabungan, yakni para sopir tidak membawa surat kelengkapannya, dan masa berlaku Uji Berkala (KIR) kendaraan angkutan sudah berakhir,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Aspihani, melalui Riyantoni selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas, Senin (12/12/2022).
Sedangkan terkait angkutan barang yang kedapatan Over Dimension/Overloading (ODOL), papar Riyantoni, tidak ada dilakukan pemotongan baknya.
“Karena masih belum ada instruksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan (Bptd XV Kalsel), mungkin tahun depan akan diterapkan. Tapi, setiap kali menggelar kegiatan, terkait ODOL dilarang selalu kita sosialisasikan atau kita sampaikan kepada para sopir,” katanya.
Sebab, lanjut Riyantoni, jika sudah diterapkan, maka kendaraan barang yang didapati ODOL harus dilakukan pemotongan di tempat, seperti di Sumatera yang sudah memberlakukan.
“Jadi, bak mobil yang ODOL harus dilakukan pemotongan agar sesuai standarnya. Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak jalan dan rawan terjadi kecelakaan lalulintas akibat pengereman kendaraan kurang maksimal. Maksimal angkutan truk dam itu sekitar 8-12 Ton saja,” jelasnya.(zai/klik)