Raperda Retribusi Tenaga Asing Siap Diparipurnakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Banjarmasin tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, Gusti Yasni, memastikan pembahasan Raperda tersebut sudah siap diparipurnakan.

“Untuk Raperda Retribusi Tenaga Asing siap diparipurnakan,” ucapnya, usai mengelar rapat Pansus, belum lama tadi.

Gusti Yasni menyebutkan, sejauh ini proses pembahasan bersama instansi terkait, terutama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja, sudah selesai alias sudah finalisasi.

“Semua subtansi aturannya sudah kita bahas bersama. Mulai besaran retribusi, siapa yang membayar, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran. Intinya, sudah final dan siap diparipurnakan,” katanya.

Berapa besaran retribusi yang harus dibayarkan, ungkap Gusti Yasni, berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada peraturan di atasnya, yakni sebesar USD100 per bulan.

“Jumlah itu sama di semua daerah di Indonesia, dan yang berkewajiban membayarnya adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing itu sendiri,” sebutnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Menyingkap Potensi ‘Disembunyi’ di Sumberadi (4-habis)
Scroll to Top