Bina Pelaku Usaha Kepariwisataan, Pemko Sosialisasikan TDUP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pelaku usaha kepariwisataan di Banjarmasin, Pemerintah Kota (Pemko), melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), menggelar Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata/Izin Usaha (TDUP), dan Perda Halal Kepariwisataan, di Hotel Palm, Banjarmasin, Kamis (27/10/2022).

Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, dalam sambutannya usai membuka kegiatan tersebut mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan usaha pariwisata di Kota Banjarmasin akan lebih tertib secara administrasi, guna meningkatkan pelayanan.

“Mudahan kegiatan ini ada tindaklanjutnya. Kita ingin, pelaku usaha terutama hotel, rumah makan, cafe, UMKM, dan objek-objek wisata, dinyatakan sudah terdaftar,” katanya.

Menurut H Arifin Noor, masyarakat juga mengharapkan para pelaku usaha telah menstandarisasi usahanya. Agar masyarakat yang membeli tidak dirugikan. Disamping itu, pelaku usaha bisa memiliki sertifikat halal.

“Dengan adanya sertifikasi halal ini, maka nilai dari produk UMKM akan semakin meningkat dan dipercaya konsumen, karena sudah terjamin kehalalannya,” ujarnya.

“Ini merupakan bagian pembinaan kita, supaya lebih gampang dan sudah standarisasi sesuai dengan harapan masyarakat. Agar tidak ada yang dirugikan, bahwa makanan atau rumah makan tersebut sudah nyaman dan aman,” tambahnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Wakil Bupati Hadiri Peringatan Isra Mi'raj dan Haul ke-16 Guru Sekumpul di Mataraman