klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terdampak aktivitas pertambangan batubara legal, dua unit bangunan sekolah, yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bawahan Selan 4 dan SDN Bawahan Selan 6, akan direlokasi.
Ismail Hasan selaku anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar mengatakan, setelah Komisi IV terjun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, kemungkinan dua unit bangunan sekolah yang berada di dalam konsesi lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK tersebut akan direlokasi.
“Kalau pun dilakukan perbaikan, masalahnya dua unit bangunan sekolah ini berdiri di atas lahan PTPN dengan status pinjam pakai. Karenanya, untuk SDN Bawahan Selan 4 yang kini hanya memiliki lima orang siswa kemungkinan akan di-regrouping. Tapi, kita masih belum mengetahui dengan sekolah mana, karena masih melihat jarak dan domisili siswanya,” ujarnya.
Sedangkan untuk SDN Bawahan Selan 6 yang memiliki 57 orang siswa, papar politisi Demokrat ini, telah mendapat kesepakatan untuk dilakukan relokasi yang difasilitasi pihak PTPN dan pelaku usaha pertambangan, baik terkait lahan maupun bangunannya.
“Tapi, kita masih berharap, kawasan areal sekolah tersebut dapat dikeluarkan dari area PTPN atau dihibahkan, agar tetap dapat memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat di sana. Terkait hal ini juga masih kita koordinasikan dengan Bidang Aset,” imbuhnya.
Permasalahan bangunan sekolah tersebut juga menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang bermitra dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.
“Adanya permasalahan bangunan sekolah ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah aset milik daerah yang berdiri di atas lahan milik orang lain dengan status pinjam pakai. Baik di sektor pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya,” ucapnya.
Saidan Fahmi menyebutkan, diharapkan nantinya tidak ada lagi permasalahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang berdiri di atas lahan dengan status pinjam pakai.
“Karena dapat berdampak terhadap pelayanan publik apabila status pinjam pakainya berakhir,” pungkasnya.(zai/klik)