klikkalimantan.com, MARTAPURA – Mengusung tagline ‘UMKM Maju, UMKM Mantap’, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar kembali gelar Sosialisasi Kelembagaan Potensi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Karang Intan, Rabu (21/12/2022).
Kepala Dinas KUMPerindag Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, melalui Rudy Mulyadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Usaha Mikro, mengatakan, selain menggelar kegiatan sosialisasi, juga dilakukan pengukuhan Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Karang Intan.
“Total, sudah ada lima Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro yang telah dikukuhkan. Yakni di Kecamatan Martapura, Martapura Timur, Sungai Tabuk, dan di Kecamatan Kertak Hanyar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) camat. Tahun depan kita akan bentuk lagi sebanyak sepuluh Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Dengan strategi kelembagaan potensial tersebut, beber Rudy Mulyadi, para pelaku usaha mikro akan lebih mudah berkomunikasi, khsusunya dalam hal mengembangkan potensi usahanya.
“Lembaga Kelompok Inklusif sebagai wadah bagi para pelaku usaha mikro, baik untuk berkumpul, berkomunikasi, membangun jejaring usaha dan lain sebagainya, dalam upaya mengembangkan potensi usahanya. Melalui wadah ini, kita juga dapat memberikan berbagai informasi, literasi, baik terkait pemberdayaan usahanya, pengembangan, pembinaan, pelatihan, event, tak terkecuali penyaluran bantuan permodalan, karena tinggal menghubungi koordinator kelompoknya,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro, lanjut Rudy, pelaku usaha mikro di Kabupaten Banjar dapat berdaya saing, tangguh, dan mandiri.
“Dengan keberadaan Kelompok Inklusif tersebut, terkait permodalan dari Kredit Usaha Rakyat Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui BPR dapat disampaikan. Tapi ada kriterianya, yakni pemula dan usahanya masih kecil. Sedangkan pelaku usaha mikro yang sudah besar akan kita arahkan ke KUR Nasional,” jelasnya.
Syarat agar dapat bergabung dalam Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro tersebut, jelas Rudy, pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat diklasifikasikan.
“Target kita, Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro dapat terbentuk di 20 kecamatan pada 2024 mendatang. Inilah role model yang coba kita bangun di setiap kecamatan,” pungkasnya.(zai/klik)