Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, mengapresiasi kegiatan tera ulang yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) pada sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin.
Menurut Awan Subarkah, tera ulang memang sudah seharusnya dilakukan dalam upaya pemerintah memberikan pelayanan dan pemenuhan hak konsumen. Serta untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli.
“Sudah tentu kita mengapresiasi pelaksanaan tera ulang pada sejumlah pasar di Banjarmasin untuk melindungi konsumen yang melakukan kecurangan timbangan. Kita berharap, ini dilakukan secara berkala,” katanya.
Agar program ini dapat dilakukan menyeluruh, papar Awan Subarkah, tera ulang ini mestinya tidak hanya di pasar-pasar di bawah binaan Pemko Banjarmasin.
Politisi PKS ini menyarankan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bisa melibatkan pihak Kecamatan maupun Kelurahan.
“Tujuannya, agar seluruh pasar yang ada di Banjarmasin bisa dilakukan program tera ulang. Sebab, banyak pasar yang tidak termasuk binaan Pemko, seperti pasar dadakan atau semacamnya. Jadi seluruh pasar yang ada bisa ditera ulang,” sarannya.(sin/klik)