PUPR Larang Truk Bermuatan Berat Lintasi Jalan Lingkar Mataraman-Sungai Ulin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang truk bermuatan berat melintas di ruas Jalan Bypass Lingkar Mataraman-Sungai Ulin yang memiliki panjang total 15,41 Km.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Toyib, larangan tersebut dikarenakan dari total 15,41 Km panjang ruas jalan Lingkar Mataraman-Sungai Ulin, sekitar 1,1 Km baru dilakukan pengaspalan lapis pertama.

“Karena itu marka jalannya masih belum ada. Kita juga masih melarang ruas jalan ini dilintasi truk bermuatan berat. Untuk sementara waktu hanya digunakan sebagai jalur fungsional saja. Setelah dilakukan peningkatan, barulah truk bermuatan berat diperbolehkan melintas,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Sedangkan terkait kondisi ruas jalan Bypass Lingkar Mataraman-Sungai Ulin yang didapati beberapa titik kerusakan diduga akibat dilintasi truk bermuatan batubara dari perempatan Jalan Bi’ih menuju ruas Jalan Ahmad Yani, M Yasin Toyib memastikan akan dilakukan perbaikan.

“Kemungkinan, kalau tidak bisa dianggaran perubahan 2023, maka kita anggarkan di awal 2024 untuk merealisasikan peningkatan jalan,” tutupnya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan Siswa, MAN 2 Banjar Laksanakan LDK MPK-OSIM

Berita Terbaru

Scroll to Top