klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar pada 3 Januari 2023 lalu memastikan pertumbuhan ritel modern di Kabupaten Banjar tidak ada batasan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 dan PP 6/2021 serta Peraturan Dalam Negeri (Permendagri): Bahwa pertumbuhan ritel modern diatur berdasarkan zonasi. Yakni zonasi permukiman, perdagangan, dan jasa.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, mengakui pertumbuhan ritel modern memang tidak dapat dibendung. Namun, jika dibiarkan membeludak hingga ke pelosok desa, dapat dipastikan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Banjar akan mati (gulung tikar).
“Karena itu, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kita mengusulkan terkait keberadaan ritel modern harus dilakukan pembatasan. Yakni hanya diperbolehkan di kawasan ruas Jalan Ahmad Yani,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Bahkan, politisi Gerindra ini menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar selama ini kurang memperhatikan keberlangsungan hidup pelaku UKM di Kabupaten Banjar.
“Pemkab Banjar saat ini memang tidak sayang terhadap masyarakat. Terlebih, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) saat ini hanya sibuk terfokus mengadakan kegiatan pasar murah ‘Mereka Tidak Mampu’,” katanya.
Memang, papar Rofiqi, pelaku UKM di Kabupaten Banjar diperbolehkan menjual produk di ritel modern. Namun, terkait pembayaran atas penjualan produk mereka baru dapat dilakukan setelah tiga bulan.
“Mereka itu perlu perputaran ekonomi yang cepat. Untuk itulah diperlukan Perda yang mengatur tentang ritel modern, guna menjaga kearifan lokal. Sebab, kondisinya saat ini sangat tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” tuturnya.
Terlebih, tambah Rofiqi lebih jauh, jika berbelanja di ritel modern, perputaran ekonominya tidak sampai ke masyarakat.
“Kalau berbelanja di warung milik pelaku usaha kecil, jelas akan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat. Karena yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat itu pelaku usaha kecil,” pungkasnya.(zai/klik)