klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gelaran rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan ditunda, akibat adanya perubahan nama Raperda.
Sejak digodok pada 2021 lalu, Raperda inisiatif DPRD yang digadang-gadang dapat menjamin keberlangsungan hidup pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Banjar ini diusulkan dengan nama Raperda Ritel Modern.
Menanggapi perihal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, mengaku baru mengetahui penyebab ditundanya rapat paripurna disebabkan adanya perubahan nama Raperda.
“Rapat paripurna hari ini memang sudah sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Karena saya datang terlambat, sehingga baru mengetahui bahwa ditunda. Hal ini terjadi, mungkin Pimpinan DPRD belum banyak mengetahui lebih detail terhadap misi dan subtansi yang diatur dalam Raperda yang mengatur tentang ritel modern tersebut,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Politisi Demokrat ini memaparkan, terkait perubahan nama Raperda yang semula Raperda Ritel Modern menjadi Toko Swalayan berkaitan dengan soal teknis yang jauh hari sudah dilakukan pembahasan di Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
“Raperda ini mestinya selesai di 2022. Cuman mohon dimaklumi juga, karena saat gelaran RDP Komisi II, tidak semua anggota berhadir. Entah disebabkan Perjalanan Dinas (Perjadin) atau konsultasi di luar jadwal Bamus, sehingga hasil rapat tidak terkomunikasikan dengan baik kepada Fraksi-fraksi,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar ini, selaku anggota Komisi II pada prinsipnya ia tetap dapat memaklumi dan menerima masukkan yang diberikan, guna penyempurnaan Raperda yang berimpek terhadap kebaikan masyarakat.
“Bapemperda tentunya punya target untuk menyelesaikan Raperda ini. Mudah-mudahan tidak menjadi tunggakan di 2023, karena tinggal paripurna. Yang jelas, perubahan nama Raperda ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18/2022 perubahan atas Permendag Nomor 23/2021. Jadi, nomenklaturnya diambil dari situ,” ujarnya.(zai/klik)