klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengungkapan kasus dugaan korupsi atas penggelembungan biaya dalam Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, kini mulai menemui titik terang.
Sebab, pada 13 Januari 2023 lalu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyatakan hasil audit terhadap dugaan kerugian uang negara sejak Oktober – Desember 2022 lalu telah dirampungkan berdasarkan analisa forensik Tim Audit BPKP terhadap sejumlah bukti. Termasuk melakukan telaah, analisis, dan evaluasi terhadap 3.000 berkas Perjadin Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021.
Karenanya, Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk segera menindaklanjutinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan daerah.
“Tanggung jawab kami terbatas pada menyimpulkan pendapat mengenai terjadi atau tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten, yang diperoleh saat dilakukan audit,” ujarnya, pekan lalu.
Dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, memastikan hasil pengusutan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar akan diungkapkan pada 23 Januari 2023 mendatang.
“Insya Allah Senin pagi kami akan menggelar press release, jika tidak ada kegiatan penting lainnya,” ucapnya.
Muhammad Bardan menyebutkan, semua lapisan masyarakat ingin tahu bagaimana perkembangan kasus tersebut.
“Kalau satu-satu kan cape, udah ada yang negatif pula. Kalau ngomong pasti negatif, dipelintir pula. Jadi, tentu kami akan gelar press release, sekaligus refleksi kinerja tahun 2022 hingga program ke depan,” tutupnya.(zai/klik)