klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel) kembali sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di samping ruas Jalan Ahmad Yani Km38 , Kamis (19/1/2023).
Kedatangan LSM KPK-APP Kalsel tersebut untuk meminta Kejari Kabupaten Banjar kembali menjadwalkan kegiatan audiensi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024.
“Kita sudah berulangkali menggelar audiensi dengan Kejari Kabupaten Banjar untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD. Alasan mereka selalu menunggu hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel),” ujar Aliansyah selaku Koordinator LSM KPK-APP Kalsel.
Setelah hasil audit dikeluarkan BPKP Kalsel, lanjut Aliansyah, LSM KPK-APP Kalsel berharap tak ada alasan lagi bagi Kejari untuk tidak segera menetapkan tersangka kasus pencuri uang rakyat tersebut.
“BPKP sudah bekerja. Tolong Kejari serius dalam mengusut tuntas kasus ini. Karena masyarakat sudah memberikan ekspektasi yang sangat besar bahwa Kejaksaan itu masih ada. Karena selama ini tidak ada kasus-kasus besar yang mereka bawa hingga ke pengadilan,” ucapnya.
Terlebih, papar Aliansyah, selama tiga bulan ini Kejari selalu beralasan menunggu hasil audit dari BPKP Kalsel.
“Memang dalam pemberitaan BPKP Kalsel tidak menyampaikan berapa besar kerugian uang negara. Tapi, berdasarkan hasil audit tersebut direkomendasikan bahwa telah terjadi kerugian uang negara dari kegiatan Perjadin, dan anggota DPRD wajib mengembalikan kerugian uang Negara tersebut,” tuturnya.
Aliansyah juga mengingatkan, terkait rekomendasi pengembalian uang Negara memang sudah menjadi tugas BPKP Kalsel. Namun, terkait penetapan tersangka sudah menjadi tugas Kejari Kabupaten Banjar.
“Meskipun uang negara telah dikembalikan, namun berdasarkan instruksi undang-undang sudah sangat jelas. Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Aliansyah menambahkan, di dalam surat audiensi tersebut pihaknya meminta agar Kejari Kabupaten Banjar dalam waktu dekat ini dapat mengagendakan kegiatan audiensi.
“Kalau tidak hari Senin, mungkin Selasa harus diadakan pertemuan untuk meminta dan mendesak Kejari agar menyampaikan langkah yang akan mereka lakukan. Kalau mereka tidak berbuat, pulangkan saja Kepala Kejari ke kampung halamannya, karena tidak memberikan manfaat terhadap rakyat di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)