klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru beberapa hari melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Pemerintah Desa (Pemdes) pertanyakan kejelasan uang setoran Rp500.000 yang dibayarkan tiap bulan.
Kabar tersebut mengemuka setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dengan 277 Pemdes se-Kabupaten Banjar pada 28 Januari 2023 lalu. Disebutkan, ada anggaran yang harus dibayarkan setiap desa saban bulan.
“Penandatanganannya memang baru Sabtu kemarin. Tetapi pemberitahuannya sudah lumayan lama. Sempat geger dan tidak sedikit kepala desa yang mempertanyakannya, namun tidak ada jawaban yang memuaskan,” ungkap salah seorang kepala desa (Kades) melalui telepon seluler, Senin (30/1/2023).
Bahkan, Kades tersebut mengaku sudah menyetorkan dana sebesar Rp500.000 ke Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Kecamatan.
“Anehnya, sampai hari ini kami belum menerima surat tanda terimanya dari pihak kecamatan. Memang, di dalam lembar kesepakatan kerja sama yang sudah ditandatangani tidak memuat perihal anggaran. Namun masalah tersebut jauh-jauh hari sudah disampaikan kepada para kades,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja terkait program pendampingan untuk 277 Pemdes berupa kegiatan sosialisasi, bantuan hukum, penyelesaian masalah, dan penindakan.
“Terkait anggaran juga dibantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui APBD untuk menambah anggaran desa, yakni sebesar Rp6 Juta di setiap desa. Jadi, kita tidak membebani anggaran desa yang sudah ada, sehingga tidak mengganggu anggaran belanja desa,” katanya.
Dijelaskan Syahrialludin, dana sebesar Rp6 Juta tersebut untuk membayar kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Banjar dalam kurun waktu satu tahun.
“Artinya, ada sebanyak 12 kegiatan dalam satu tahun. Satu kali kegiatan, setiap desa akan membayar Rp500.000 kepada Kejaksaan selaku pemateri. Kami hitung biaya ini sangat murah, karena Kejari sifatnya membantu saja,” tuturnya.
Karenanya, Syahrialludin sangat mengapresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antar Kejari dan Pemdes dalam program pendampingan.
“Kita sepakat dengan Kejari, lebih baik mencegah daripada mengobati. Artinya, lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan, berbeda dengan paradigma dulu,” ucapnya.
Kendati demikian, tambah Syahrialludin, jika ditemukan adanya penyimpangan, dan tidak melakukan pengembalian setelah ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari, maka akan tetap ditindak tegas.
“Kita menghendaki agar kedepannya lebih baik dengan adanya kerja sama ini,” pungkasnya.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah desa di Kabupaten Banjar, yakni sebanyak 277 desa, maka dana yang harus digelontorkan untuk kegiatan kerja sama tersebut, dalam satu tahun sebesar Rp1,662 Miliar.(zai/klik)