klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sejumlah insiden kecelakaan yang melibatkan armada dan anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) beberapa waktu terakhir, dinilai menjadi alasan penting adanya jaminan atau asuransi bagi petugas BPK di lapangan.
“Karena itu, kami begitu ingin agar jaminan dan asuransi bagi mereka dapat diberikan,” kata anggota DPRD Banjarmasin, Hari Kartono.
Tujuannya jelasnya, selain ingin memberikan rasa tenang dan nyaman bagi petugas ketika melaksanakan tugas, tentunya juga dapat memberikan semangat dan dukungan bagi mereka.
“Disitulah peran pemerintah untuk memberi jaminan bagi keselamatan anggota BPK, yang begitu besar jasanya dalam menangani musibah kebakaran,” ujarnya.
Dikatakannya, sejauh ini pihak DPRD Banjarmasin bersama instansi terkait telah menyelesaikan aturan terkait hal itu. Berupa revisi Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin.
“Didalamnya juga ada beberapa pasal yang dapat diterapkan dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah,” sebutnya.
“Seperti penarikan retribusi dari layanan pencegahan kebakaran, berupa kewajiban kantor atau gedung mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR),” Sambungnya.
Kemudian diberikannya asuransi untuk anggota pemadam kebakaran dengan persyaratan tertentu, hingga pengaturan usia anggota pemadam dan lainnya.
“Usia anggota pemadam kebakaran minimal 20 tahun. Dan BPK/PMK maksimal memiliki sepuluh anggota pemadam yang terdaftar, maka baru dapat diasuransikan oleh pemerintah,” terangnya.
Seluruh anggota dan BPK/PMK ingatnya, juga bisa dikenakan sanksi jika didapati melakukan pelanggaran aturan yang ditentukan.
“Namun yang kita tekankan adalah, memberikan rasa aman bagi seluruh anggota BPK dan masyarakat, ketika penanganan terjadinya peristiwa atau musibah kebakaran,” tutupnya. (sin/klik)