Lapas Narkotika Karang Intan Duga MH Selundupkan Obat Golongan I

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 13 Maret 2023 kemarin, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dikabarkan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang di lingkungan lapas dari tangan salah satu pengunjung.

Bahkan, berdasarkan rilis berita dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, obat terlarang yang diduga akan diselundupkan wanita berinisial MH ke lingkungan Lapas saat membesuk suaminya berinisial J yang menjadi Warga Binan tersebut dikategorikan obat golongan I.

“Petugas penggeledahan badan wanita menemukan obat-obatan yang diselipkan di dalam kerudung dan dicurigai sebagai yang diduga obat golongan I. Kita proses untuk pendalaman dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Karang Intan,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo melalui Rustam Efendi selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan pada 13 Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, ketika dikonfirmasi sejumlah pewarta melalui via telepon WhatsApp pada, Selasa (14/3/2023). Kapolsek Karang Intan Ipda Ahmad Ramadhan, menyimpulkan obat yang disita dari tangan MH tidak termasuk dalam daftar obat-obatan terlarang atau obat golongan I jenis narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, MH, serta berdasarkan hasil kandungannya, ternyata obat yang dibawa oleh MH tersebut merupakan obat darah tinggi dan asam urat yang dibelinya berdasarkan resep dari mantri desa. Dan memang diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter, artinya tergolong aman,” katanya.

Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Ipda Ahmad Ramadhan, jajaran Polsek Karang Intan langsung melakukan koordinasi dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

“HM yang sebelumnya sempat diamankan telah di pulangkan. Karena, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa obat tersebut memang untuk dikonsumsi orang yang terkena penyakit darah tinggi dan asam urat,” bebernya.

BACA JUGA :
Rumah Ambruk, BPBD Tunggu Status Tanggap Darurat Berakhir

Sedangkan terkait alasan mengapa obat-obatan tersebut harus di bungkus dalam kantong plastik klip?

Ipda Ahmad Ramadhan menjelaskan, tindakkan tersebut dilakukan MH guna memudahkan membawa butiran obat tersebut.

“Jadi, obat yang dibawa MH yakni merek Demacolin sebanyak 20 (dua puluh) butir, Hydrochlorothiazide sebanyak 20(dua puluh) butir, Orphen sebanyak 20(dua puluh) butir, Molaxcort sebanyak 20(dua puluh) butir, dan Vitamin C sebanyak 20(dua puluh) butir. Sebenarnya kalau dalam jumlah banyak, memang tidak diperbolehkan masuk ke dalam Lapas. Biarpun obat itu tergolong aman,” ungkapnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top