klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk memastikan kasus penembakan yang terjadi di RT04, Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, yang menewaskan Sabriansyah, warga Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, diusut secara tuntas, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel) sambangi Mapolres Banjar, Kamis (30/3/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
“Malam ini saya sengaja datang ke Polres Banjar untuk melakukan pengecekan langsung terhadap satu orang tersangka yang sudah diamankan,” ujar Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Tak hanya itu, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menjelaskan terkait kronologis diamankannya salah satu orang tersangka berinisial Y alias A yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di Desa Mangkauk pada 29 Maret 2023 kemarin.
“Memang kesannya tersangka menyerahkan diri, padahal tidak. Sebenarnya yang bersangkutan mencoba untuk menghindar, sehingga dilakukan pengejaran. Setelah merasa terdesak, akhirnya yang bersangkutan mengarah ke Polres Banjar dan langsung diamankan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan A, lanjut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dirinya merupakan pelaku tunggal dalam kasus penembakan tersebut. Namun, kepolisian tidak serta-merta langsung percaya.
“Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara yang telah dilakukan jajaran Polres Banjar di-back-up Krimum Polda Kalsel, kita yakin yang bersangkutan tidak hanya sendiri. Bahkan terduga pelaku lainnya sudah dilakukan identifikasi dan pengejaran,” ucapnya.
Atas dasar tersebutlah, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengimbau kepada terduga pelaku lainnya agar menyerahkan diri, kalau memang memiliki itikad baik.
“Jangan sampai nanti dilakukan penangkapan yang berakibat tidak baik. Kemungkinan masih ada dua pelaku yang berkeliaran,” katanya.
Sedangkan terkait motifnya, papar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, berangkat dari persoalan penutupan ruas jalan hauling.
“Diduga pelaku mendapat perintah dari atasan untuk membuka penutupan ruas jalan hauling dengan cara apa pun. Karena itu, Tim Penyidik sudah saya perintahkan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk terhadap yang memberikan perintah. Jadi, harus ada faktanya bahwa atasan mereka yang diduga memerintahkan,” bebernya.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, bahwa terduga pelaku bekerja untuk perusahaan JGA. Atas dasar tersebutlah kepolisian memerintahkan agar yang bersangkutan dapat memenuhi pemanggilan.
“Dari hasil olah TKP, korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Untuk lebih jelasnya, kita menunggu proses pemeriksaan dari laboratorium, dan pemeriksaan forensik,” tutupnya.(zai/klik)