Dishub akan Usulkan Revisi Tarif Retribusi Parkir

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Bedjo

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), sepertinya akan mengajukan perubahan besaran tarif retribusi parkir.

Perubahan tarif parkir saat ini dinilai cukup beralasan, lantaran sejumlah pengelola area parkir di Banjarmasin sudah menaikkan nilai retribusi. Terutama kendaraan roda 2, yang awalnya Rp2.000,- menjadi Rp3.000,-.

Sekadar diketahui, besaran tarif retribusi parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Dalam belaid disebutkan, kendaraan roda 2 sebesar Rp2.000,- dan kendaraan roda 4 jenis sedan, mini bus, pick-up serta sejenisnya, sebesar Rp3.000.

Meski mengaku belum mengetahui ada pengelola parkir yang menaikkan nilai retribusi, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Bedjo, belum lama tadi mengatakan, sampai saat ini retribusi parkir kendaraan roda 2 masih Rp2.000.

Namun, pihaknya punya keinginan untuk mengusulkan perubahan tarif Retribusi Parkir ini, lantaran aturan yang membolehkan dilakukan perubahan jika aturan Perda lebih dari 3 tahun.

“Sampai saat ini masih Rp2.000. Tapi, kita akan usulkan untuk direvisi, karena umur perda sudah lebih dari 3 tahun,” ucap Slamet Bedjo.

Lantas, apakah ulah nakal juru parkir yang menaikkan Rp1.000 dari aturan yang berlaku imbas dari dinaikkannya nilai setoran dari pengelola ke Pemerintah Kota (Pemko)?

Slamet secara tegas mengatakan tidak ada imbasnya. Kenaikan setoran ini dilakukan berdasarkan kajian dan melihat potensi yang ada di lapangan.

“Tidak ada imbasnya, karena yang kita minta kenaikkan setoran itu berdasarkan potensi. Jadi berani meminta untuk menaikkan setoran, tapi tidak berimbas sampai kenaikan tariff. Kalau pun ada, berarti itu sepihak,” tegasnya.

Slamet menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Kemudian akan disampaikan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota. Sebab, perubahan tarif retribusi parkir cukup dengan Peraturan Walikota (Perwali).

BACA JUGA :
DKP3 Balangan Galakan Gerakan Tanam Pengendalian OPT Pra Tanam di Desa Timbun

“Perubahannya cukup dengan Perwali. Sudah kita proses, tapi belum sampai tahap final. Masih kita lakukan kajian yang lebih mendalam,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top