klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Untuk mematangkan dan upaya menambah kesempurnaan Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kota Banjarmasin menggelar uji publik terhadap 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) di Ruang Paripurna, Rabu (10/5/2023).
Tiga Raperda tersebut adalah: Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Serta Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Pelaksanaan uji publik terhadap 3 buah Raperda tersebut dilakukan bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam). Dimana, Fakultas Hukum Unlam ini sebelumnya sudah perjanjian kerjasama dengan DPRD Kota Banjarmasin terkait pembuatan draf Perda.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, mengatakan, dilaksanakannya uji konsultasi publik terhadap 3 rancangan Perda ini untuk memperkaya, memperdalam, dan mendapatkan masukan serta saran dan pendapat dari masyarakat.
“Raperda yang akan ditetapkan sebagai perda harus benar-benar berkualitas, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucap Darma Sri Handayani, usai kegiatan tersebut.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, sebuah Perda harus dirumuskan dan dirancang dengan tetap mengacu pada norma. Selain itu, harus dikonsultasikan kepada masyarakat atau istilahnya uji publik.
“Gunanya agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar bisa dilaksakanan dengan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kita tidak ingin Perda yang sudah kita buat hanya jadi macan kertas,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Perumus Draf Raperda dari Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin SH LLM mengatakan, pelaksanaan uji publik ini tidak lain untuk mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat demi kesempurnaan.
Pelaksanaan itu juga untuk mengetahui sejauh mana tanggapan dan inlementasinya jika aturan ini nantinya disahkan dan diterapkan di masyarakat.
“Utamanya 2 Raperda perubahan, karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini dan menyesuaikan aturan perundangan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (sin/klik)