Dewan Geram Ada Depot Miras Beroperasi di Bulan Ramadhan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi.

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi, geram kala mendengar informasi penjualan minuman keras atau miras selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa.

Terkait informasi bahwa masih ada tempat yang diduga menjual minuman beralkohol buka di bulan suci Ramadhan, langsung mendapat tanggapan tegas dari pihak DPRD kota Banjarmasin.

“Dalam waktu dekat Komisi I siap melakukan sidak untuk bisa mengetahui dan memantau kebenaran  informasi tersebut,” ucap Muhammad Faisal Hariyadi.

Menurutnya, adanya penjualan Miras selama Ramadhan sudah melanggar peraturan daerah dan harus ditindak tegas lantaran bertolak belakang julukan kota Banjarmasin sebagai kota Baiman.

Faisal Hariyadi, menambahkan mereka juga akan mencoba berkordinasi ke pihak Pol PP sebagai penindak apakah tidak mengatahui adanya informasi tersebut atau memang terkesan membiarkan.

“Jadi memang ini informasi yang sangat penting bagi kami dan berharap pemerintah bisa lebih tegas menindak ini. kita akan mencoba langsung turun untuk melihat tempat tersebut karna ini sangat tidak baik dan kita akan mencoba kordinasi juga dengan Pol PP,” pungkasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Sidang Pleno LKS Tripartit, Wali Kota: Banjarbaru Magnet Investor dan Migrasi Pekerja Pasca Ditetapkan Sebagai Ibu Kota

Berita Terbaru

Scroll to Top