klikkalimantan.com, MARTAPURA – Matangkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu selama dua hari, yakni 27 – 28 Mei 2023.
Dengan mengusung tema “Mitigasi Permasalahan Potensi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024” kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Banjar tersebut juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Usai membuka kegiatan sosialisasi, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Azhar Ridhani mengatakan, pada kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa kali ini, Bawaslu akan menyampaikan mengenai aspek regulasi, baik berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
“Seperti tentang bagaimana hukum bercara, dan bagaimana menyampaikan permohonan ke Bawaslu jika ada terjadi sengketa antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu akibat diterbitkannya berita acara maupun surat keputusan KPU yang dinilai merugikan peserta Pemilu,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi inilah, lanjut Azhar Ridhani, Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu dapat berdiskusi dengan para peserta Pemilu dan pemangku kepentingan.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kita dapat membangun kesepahaman bersama terkait dengan potensi sengketa yang terjadi pada tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang saat ini masih proses verifikasi pemberkasan,” ucapnya.
Karena itu, Azhar Ridhani berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai aspek mitigasi sebagai salah satu upaya untuk melihat, menilai, dan mengurangi potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilu, diharapkan dapat mengurangi resiko terjadinya pelanggaran ditahapan pemilu dan aspek penyelesaian sengketa.
Perihal serupa juga diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk melakukan mitigasi awal guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa Pemilu.
“Seperti pada Pemilu 2019 lalu, karena ada salah satu nama yang terdapat didua Parpol serta masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan ketika dimasukkan ternyata nama tersebut tidak memenuhi syarat, dan dicoret. Akhirnya yang bersangkutan merasa dirugikan. Maka dari itu, dari awal kita lakukan mitigasi,” pungkasnya.(zai/klik)