KLIKKALIMANTAN – Kegiatan rutin patroli lingkungan cipta kondisi kembali dilakukan Satpol PP Kota Banjarbaru, Sabtu (15/6) sekitar pukul 22.30 WITA.
Melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian, kegiatan kali ini petugas melakukan penyisiran dan pemantauan ke beberapa RTH di wilayah Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6/2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat menyampaikan, dari hasil kegiatan tersebut petugas mendapati 2 remaja yang mengonsumsi minuman gaduk (miras oplosan terdiri campuran alkohol dengan minuman suplemen), 2 orang menghirup lem Fox dan 2 orang lagi sedang asyik nongkrong dengan minuman keras jenis tuak.
“Keenam remaja yang sebagian dalam keadaan mabuk minuman keras oplosan ini rata-rata berdomisili dari luar daerah,” terang Yanto.
Lebih lanjut Yanto menerangkan, keenam remaja tersebut diciduk disejumlah titik berbeda di wilayah Kota Banjarbaru.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk selanjutnya diberikan hukuman di tempat berupa push-up, serta surat pernyataan karena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Di dalam pernyataan tersebut mereka bersedia diberikan sanksi apabila kembali kedapatan melanggar sesuai aturan yang berlaku.
“Sekali minum-minuman keras itu, maka satu juta sel sarafmu akan mati. Apabila diteruskan nanti tidak bisa mikir dan jadi generasi yang rusak,” tegas Yanto. (rul)