klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Julukan Banjarmasin sebagai kota religius nampaknya masih ternoda dengan maraknya penjualan minuman beralkohol secara bebas.
Meski telah memiliki sebuah payung hukum atau regulasi yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, sayangnya Pemkot Banjarmasin tidak bisa melakukan upaya tegas lantaran dalam aturan itu tidak memuat sanksi terhadap pelanggar Perda.
Sementara, untuk hal perizinan tempat usaha Minol, saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman dengan alkohol 5 persen.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR tidak menampik adanya kelemahan dalam Perda itu, sehingga aparat yang berwenang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, belum mampu berbuat maksimal.
Dikatakan Yamin, dalam pasal 7 ayat 1, Perda No 10 tahun 2017 disebutkan penjual eceran minuman beralkohol golongan A atau 5 persen hanya diizinkan buka pukul 23.00 hingga 24.00 WITA.
Sementara lanjutnya, pada ayat 2 berbunyi, untuk penjualan langsung minum di tempat di restoran hanya diizinkan untuk dijual pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.
“Kedua hal ini yang sering ditemukan pelanggaran Perda. Sayangnya dalam Perda itu tidak ada dijelaskan sanksi seperti penutupan atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar,” jelas Yamin.
Lantas apakah karena tanpa adanya sanksi yang termuat dalam Perda, Pemkot Banjarmasin lantas tidak berdaya memberantas maraknya penjualan minuman beralkohol yang melanggar aturan di Banjarmasin.
Politisi Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, Pemkot Banjarmasin bisa saja melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar Perda.(sin/klik)