KPU Banjar Tetapkan DPT Pemilu 2024

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Bertempat di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, KPU Kabupaten Banjar telah menetapkan sebanyak 421.577 jumlah DPT dalam rapat pleno.

“Penetapan jumlah DPT ini dapat menjadi landasan dan acuan bagi semua pihak, baik penyelenggara Pemilu dalam hal menyiapkan logistiknya, Partai Politik (Parpol), maupun peserta Pemilu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin, usai memimpin rapat pleno, Selasa (20/6/2023).

Turut serta menambahkan, Muslihah selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar mengatakan, ada perubahan dari Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Semula terdata sebanyak 422.422 DPSHP, dan kini berkurang menjadi 421.577 DPT. Hal ini dikarenakan ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mulai dari meninggal dan data pemilih ganda yang paling banyak,” bebernya.

Banyaknya jumlah data pemilih ganda tersebut, lanjut Muslihah, dikarenakan Kabupaten Banjar memiliki Lokasi Khusus (Lokus), seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Ketika loksus itu ada, otomatis data tersebut menjadi ganda dan harus masuk data TMS. Tapi, untuk warga binaan yang tengah menjalani hukuman di Lapas, sudah kita akomodir di lokus agar tetap dapat memberikan hak suaranya. Yakni di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura sebanyak 2 TPA. Lapas Narkotika Karang Intan 5 TPS, dan setiap TPS maksimal berjumlah 300 orang,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Muslihah memastikan masih ada kesempatan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Masyarakat yang tidak terdaftar di DPT pada Pemilu 2024 mendatang, masih bisa menyalurkan suaranya di TPS terdekat di atas pukul 12 siang dengan ketersediaan 2 setengah persen jumlah surat suara. Syaratnya membawa KTP,” pungkasnya.

BACA JUGA :
DPRD Konsultasi Publikkan Dua Raperda Inisiatif

Gelaran Rapat Pleno Terbuka tersebut juga dihadiri perwakilan parpol, Bawaslu Kabupaten Banjar, Forkopimda Kabupaten Banjar, serta perwakilan dari Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Narkotika, dan PPK dari 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar.(zai/klik)

Scroll to Top