klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru berusia 5 tahun sejak diresmikan penggunaannya oleh Bupati Kabupaten Banjar periode 2015-2019, H Khalilurrahman, pada 19 Februari 2019, Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2 di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, terpaksa dikosongkan dan dihentikan beroperasi.
Pengosongan gedung UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran Rp2.400.000.000,00 bersumber dari APBD 2018 tersebut dikarenakan didapati keretakan pada bagian dinding bangunan yang dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan masyarakat yang mengakses layanan kesehatan di tempat tersebut.
Mencegah hal tersebut terjadi, pihak UPT Puskesmas Martapura 2 pada 19 Juli 2023 lalu sekitar pukul 21.38 Wita, langsung memindahkan layanan dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan ke tempat sementara, yakni ke gedung ruko tiga lantai di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, samping RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Dikonfirmasi terkait bagaimana perencanaan awal pembangunan gedung UPT Puskesmas Martapura 2 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Yasna Khairina melalui Jingga Septyandi selaku Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes), justru mengaku tidak mengetahui.
“Untuk perencanaannya dibuat pada 2017, dan dibangun pada 2018, hingga ditempati pada tahun 2019. Karena saya orang baru di sini, sehingga tidak mengetahui bagaimana perencanaan awalnya,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Bahkan, informasi terkait adanya keretakan pada bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 tersebut baru ia ketahui setelah mendapatkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) bersama Tim Penilai Ahli (TPA) dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang merekomendasikan agar gedung tersebut sementara waktu tidak difungsikan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung meninjau ke lokasi. Ternyata benar ada keretakan,” katanya.
Sedangkan terkait perpindahan cepat layanan dan fasilitas penunjang kesehatan ke ruko tiga lantai yang disewa selama satu tahun tersebut, lanjut Jingga Septyandi, Kepala Dinkes Kabupaten Banjar juga sudah meminta masukan dari Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar.
“Gedung ini kan memberikan pelayanan kepada publik. Agar tidak menimbulkan korban jiwa, operasinya dipindahkan. Untuk biaya sewanya sekitar Rp100 Juta menggunakan anggaran perubahan yang dibayarkan di belakang. Tapi saya tidak mengetahui kapan keputusan pindah tempat diambil karena tengah berada di luar daerah,” ucapnya.
Jingga Septyandi memastikan, perpindahan operasi UPT Puskesmas Martapura 2 juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, tak terkecuali dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar.
“Terkait perpindahan ini saya juga kurang paham ya… kalau secara aturan. Tapi, berdasarkan hasil rapat, kalau sifatnya urgen diperbolehkan. Terkait IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tentunya akan dilakukan tindakan, agar tidak mencemari lingkungan, dan selama di tempat tersebut Puskesmas Martapura 2 juga mengalihkan berbagai macam pemeriksaan laboratorium ke Labkesda Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Apakah bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangun (IMB) yang saat ini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Jingga Septyandi tak dapat memberikan jawab tegas bahwa bangunan tersebut sudah memiliki IMB sebelum dibangun.
“Saat ini datanya masih kami cari, karena tidak mungkin Puskesmas dibangun tanpa IMB. Jadi, pasti ada di arsip kita. Bahkan, Kepala Dinkes sebelumnya (Ikhwansyah) memastikan data UPT Puskesmas Martapura 2 lengkap,” pungkasnya.(zai/klik)