Unsur Pimpinan DPRD Sebut Pelantikan Suriani Sudah Sah dan Sesuai Aturan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebelum Suriani dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024 digelaran Rapat Paripurna Istimewa. Ternyata, Khalik melalui kuasa hukumnya, yakni Sri Herlina SH telah melayangkan surat Nota Keberatan tertanggal 15 Agustus 2023 ke DPRD Kabupaten Banjar.

Dalam surat tersebut, Khalik selaku kader NasDem menyampaikan Nota Keberatan terhadap pelantikan Suriani sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai NasDem yang dilaksanakan pada 16 Agustus, karena dinilai cacat formil, sebab perkara gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) PAW tengah diajukan kasasi, dan menilai DPRD tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari memastikan proses pelantikan Suriani sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar sudah sah berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga tidak menunggu putusan pengadilan.

“Karena itu akan berjalan dengan sendirinya terkait apa nanti perintah putusan pengadilan. Terlebih, kita juga sudah meminta legal opini ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Karena pengangkatan ataupun PAW anggota DPRD baik kabupaten/kota cukup dengan SK Gubernur,” ujarnya pada, Rabu (16/8/2023).

Politisi NasDem ini juga memastikan bahwa proses pelantikan Suriani sebagai PAW almarhum Mardani sebagai anggota Komisi IV DPRD yang diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) sudah sah dan sesuai aturan.

“SK PAW Suriani yang dipertanyakan ini merupakan SK yang kedua kalinya diterbitkan Gubernur Kalsel. Sebenarnya proses pelantikan kemarin sudah bisa dilaksanakan, namun karena kita lamban meminta legal opini sehingga SK tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga diterbitkan lagi SK yang baru,” katanya.

Ditambah, lanjut Akhmad Rizanie Anshari, hingga saat ini tidak ada gugatan di Mahkamah Partai, hanya di Pengadilan Negeri (PN).

BACA JUGA :
Positif Covid-19 di Kalimantan Selatan 170 Orang, 23 Sembuh

“Mekanismenya kan di Mahkamah Partai. Karena itu, jika kita tidak melaksanakan pelantikan, sama halnya kita melecehkan SK Gubernur Kalsel, karena menganggap SK tersebut tidak sah,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, M Nor Aripin, bahwa pelantikan Suriani sebagai PAW Anggota DPRD sudah sah.

“Proses kemarin kan sudah ada putusan, dan sebagai upaya terakhir mereka melakukan kasasi. Intinya proses pelantikan hari ini sah. Karena di KPU juga cuman surat tembusan, artinya masih belum ada proses yang masuk di pengadilan karena baru mau mengajukan dan masih belum ada tanggapan,” pungkasnya.(zai/klik)