klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 terkait proyek pembangunan bilik WC pada Maret 2023 lalu, Kepala Desa Astambul Kota berinisial S, resmi diberhentikan sementara.
Camat Astambul, Ahmad Fauzi, melalui Suratno DK selaku Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Astambul mengatakan, pemberhentian Kades Astambul Kota tersebut diketahui setelah Pemerintahan Desa (Pemdes) Astambul Kota mengajukan berkas DD Tahap II yang ditandatangani Pelaksanaan Tugas (Plt) Kades Desa Astambul Kota.
“Kecamatan memang tidak harus menerima surat pemberitahuan tentang Surat Keputusan (SK) Plt Kades. Tapi, berkas pengajuan DD Tahap II sudah ditandatangani Plt Kades. Artinya sudah, walau pun kecamatan tidak menerima surat tembusannya. Kalau tidak salah pada 16 Agustus kemarin,” ujarnya, Jum’at (18/8/2023) lalu.
Sebelum Kades Astambul Kota berinisial S dan Kaur Keuangan berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, lanjut Suratno DK, Pemerintah Kecamatan memang telah menerima surat tembusan dari Inspektorat mengenai penghitungan kerugian uang negara.
“Kalau tidak salah pada 2022 lalu, bahwa mereka mau ke lokasi, cuma sebatas itu saja. Terkait Pambakal Astambul Kota ditetapkan tersangka, kita tidak mengetahui. Karena Pambakal ini kan kaitannya dengan Bupati. Dari foto surat yang kita lihat, surat dari penyidik Polres Banjar tersebut ke Bupati, jadi tidak ada ditembuskan ke kecamatan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait perihal pemberhentian sementara dan penunjukan Plt Kades, baik melalui telepon dan pesan singkat via WhatsApp pada Senin (21/8/2023), Sekretaris Desa (Sekdes) Astambul Kota, Zahra’unnisa, tak memberikan jawaban.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, memastikan bahwa Kades Astambul Kota yang tersandung kasus dugaan korupsi DD telah diberhentikan sementara atau nonaktif, terhitung sejak 5 Juli 2023.
“Untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa pada Pasal 42, bawah Kades diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ditetapkan sebagi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” ucapnya.
Selanjutnya, papar Syahrialludin, pada Pasal 45 menjelaskan bahwa Sekdes akan melaksanakan tugas sebagai Kades.
“Sehubungan dengan cutinya Sekretaris Desa, maka saat ini ditunjuk Plt dari perangkat desa, terhitung pada 14 Agustus 2023, yakni H Rais,” pungkasnya.(zai/klik)