Dinas PMD Jelaskan Penetapan Kaling sebagai Plt Kades Astambul Kota

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar, Nomor 188.45/353/KUM/2023, Kepala Desa (Kades/Pambakal) Astambul Kota, Kecamatan Astambul, berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) diberhentikan sementara terhitung sejak 5 Juli 2023.

Sedangkan untuk SK Penunjukan Kepala Lingkungan (Kaling) Desa Astambul Kota, yakni H Rais, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades, adalah SK Nomor 188.45/115/KUM/2023 diterbitkan pada 15 Agustus 2023 lalu.

Namun sebelumnya, yakni pada 10 Agustus 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar memastikan proses pemberhentian sementara Kades Astambul Kota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Maret 2023 lalu atas penggunaan DD Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 tengah berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), dan SK-nya tinggal menunggu tandatangan Bupati Kabupaten Banjar.

Dikonfirmasi terkait perbedaan waktu proses pemberhentian sementara Kades yang tersandung kasus dugaan korupsi atas program proyek pembangunan bilik WC tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin, melalui M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) menjelaskan, bahwa Dinas PMD pada awal Juni 2023 lalu sudah mendapatkan pemberitahuan terkait adanya kasus dugaan korupsi tersebut.

“Setelahnya kita melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, dan menerbitkan telaahan pada 27 Juni, langsung berproses ke Bagian Hukum. Terkait penomoran dan lain sebagainya, memang kita ambil lebih cepat. Guna menghindari terlalu jauh jarak waktu, sebelum SK pemberhentian diterbitkan,” ujarnya, Selasa 22 Agustus 2023 kemarin.

Jika penomoran SK tersebut lambat, papar M Hafizh Anshari, dikhawatirkan akan berdampak pada sistem roda Pemdes yang akan terganggu. Salah satunya jika Sekretaris Desa (Sekdes) yang melaksanakan, maka terkait keuangan akan spesimen ulang.

BACA JUGA :
Panitia Hak Angket Sidak Kantor Sekretariat Tim PPS Kabupaten Banjar

“Hal ini yang kita hindari. Dan pada dasarnya pemberhentian dan pengangkatan tersebut berdasarkan SK yang diterbitkan. Karena sejak SK diusulkan nomor sudah kita booking, sehingga tanggal terbit SK pemberhentian sementara Kades terhitung sejak 5 Juli 2023, dan pada Agustus ditandatangani Bupati,” jelasnya.

Mengenai penunjukan Kaling sebagai Plt Sekdes, beber M Hafizh Anshari, dikarenakan Sekdes Astambul Kota tengah mengambil cuti hamil selama 3 bulan.

“Kita juga sudah berkomunikasi dengan Kemendagri. Ternyata dapat menunjuk perangkat desa yang tidak berhubungan dengan keuangan seperti KAUR Keuangan. Sehingga SK Plt yang diterbitkan pada 15 Agustus, Kaling sebagai Plt Kades Astambul Kota,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top