Mendaftar Caleg Lompat Parpol, Hak Sebagai Anggota Dewan Masih Sah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hadapi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah memilih lompat partai dari Partai Politik (Parpol) yang telah membesarkan namanya pada Pileg ditahun sebelumnya.

Diantaranya; anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat, H Ismail Hasan yang kini pindah Parpol ke Partai NasDem untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Hj Soraya yang pindah ke PKS untuk pencalonan di Pileg DPR RI Dapil Kalsel 1.

Bahkan, dua anggota DPRD Kabupaten Banjar yang lompat Partai tersebut telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Perpindahan sejumlah anggota DPRD ke Parpol lain tersebut tentunya mengundang tanda tanya, yakni terkait bagaimana hak sebagai anggota dewan, termasuk keikutsertaannya dalam kegiatan Perjalanan Dinas, hingga soal gaji tunjangan?

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari menjelaskan, anggota DPRD yang pindah ke Parpol lain maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari Parpol yang lama agar dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

“Sedangkan haknya sebagai anggota dewan masih sah secara hukum administrasi, dan tidak ada larangan untuk mengikuti segala kegiatan sampai ada SK resmi pemberhentian untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Secara hukum administrasi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Diwaktu berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banjar, Masrur Auf Ja’far lebih menyerahkan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Banjar, apakah masih boleh menduduki kursi DPRD atau tidak.

“Kita serahkan ke aturan dewan saja, apakah peraturan dewan masih membolehkan atau tidak. Sedangkan di Parpol, ketika yang bersangkutan punya Kartu Tanda Anggota (KTA) baru dari Parpol lain, otomatis KTA yang tidak berlaku lagi di Partai. Jadi, tinggal bagaimana mekanisme di dewan?” Ucapnya.

BACA JUGA :
Politik Uang Tetap Berlangsung, Faktor Pembiaran dan Ketidak Hadiran Pemerintah

Disisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, yakni Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa sesuai peraturan KPU, setiap Bacaleg yang mendaftarkan diri harus di lengkapi KTA.

“Kalau yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg atau pindah parpol tentu sebelum masuk ke SILON ada surat pernyataan diatas materai Rp 10 ribu tentang keanggotaannya di parpol. Setelah itu lengkap barulah Bacaleg tersebut bisa terdaftar di daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top