klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi merasa prihatin jika dunia pendidikan di Kabupaten Banjar terus terjadi Pungutan Liar (Pungli) yang jelas merupakan tindakan melawan hukum.
Pernyataan tersebut dilontarkan Politisi Gerindra Kabupaten Banjar setelah mendengar kabar bahwa sejumlah alumni SMAN 1 Karang Intan, Kecamatan Karang Intan tak bisa mendapatkan hak atas dokumen tanda selesai belajar (ijazah) sebelum melunasi uang komite sekolah yang menunggak.
“Berkaca dari kasus MAN 4 Banjar kemarin, kabarnya kasus tersebut ada unsur pidananya. Kalau bicara dunia pendidikan, tentunya kita miris sekali dengan dunia pendidikan di Kabupaten Banjar kalau terus-terusan terjadi pungli,” ujarnya pada, Rabu (6/9/2023).
Sebagai putra daerah yang hidup dan besar di Kabupaten Banjar. HM Rofiqi tentunya sangat menginginkan potensi generasi penerus di Kabupaten Banjar menjadi lebih baik dari sekarang.
“Apabila ada terjadi hal-hal seperti ini, saya rasa Aparat Penegakan Hukum (APH) harus segera bertindak, siapa pun yang menjadi Komitenya, entah dia anggota dewan, wartawan dan yang lainnya. Karena ini jelas ada pidananya,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya. Diluar dugaan, Ketua Komite SMAN 1 Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Warhami mengaku malah tak tahu ada penahanan ijazah beberapa alumni karena tidak bisa melunasi uang komite tersebut.
“Saya tidak tahu, dan memang saya Ketua Komite di SMAN 1 Karang Intan. Jika ada siswa yang tidak dapat membayar infak, mestinya mereka mendatangi saya untuk diselesaikan,” ujarnya pada, 31 Agustus 2023 lalu.
Bahkan, Politisi NasDem Kabupaten Banjar mengungkapkan, hingga saat ini pihak sekolah masih belum memberikan pemberitahuan terkait adanya penahanan ijazah terhadap siswa yang tidak membayar infak.
“Secara aturan tidak boleh menahan ijazah anak yang tidak membayar infak tersebut. Karena itu, terkait informasi ini akan segera saya konfirmasi ke pihak sekolah,” janjinya.(zai/klik)