klikkalimantan.com, BANJARBARU – Alih-alih memudahkan pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang ingin membayar pajak tahunan, pelayanan pada UPPD Samsat Kota Banjabaru justru banyak menuai keluhan karena dinilai menyulitkan. Utamanya bagi para pemilik kendaraan yang bukan atas sendiri.
Karena untuk dapat membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa KTP asli sesuai nama tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, petugas akan langsung menolaknya. “Sembari berkata, harus balik nama dulu Pak,” kata Hari Sugianto, salah seorang pemilik kendaraan yang sempat kebingungan saat ingin membayar pajak tahunan mobil miliknya medio Juli lalu.
Sempat bingung, karena hari itu terakhir, 18 Juli 2023 tenggat akhir masa berlaku notis pajak tahunan mobil jenis Toyota Kijang yang belum atas namanya sendiri. Semakin bingung, karena gerai Samsat Corner di Q Mall Banjarbaru tak lagi beroperasi. Karena tahun-tahun sebelumnya, membayar pajak tahunan sangat mudah dilakukan di sana.
“Tahun lalu masih bisa. Tapi sekarang kok harus balik nama. Padahal cuma bayar pajak tahunan. Lain hal jika pajak lima tahunan, ganti plat dan STNK. Ini namanya sama saja pemaksaan,” kata Hari saat ditemui klikkalimantan.com awal pekan lalu.
Tak ingin pajak mobilnya mati, pria tinggal di Kelurahan Cempaka ini lantas mencoba berkomunikasi dengan salah seorang pria yang ia ketahui sebagai juru parkir di kantor berlamat di Jalan Panglima Batur tersebut.
“Ya saya tidak ingin pajak mobil saya mati. Untung ada Amang tukang parkir yang bantu. Tidak masalah nambah Rp50.000. Tidak ribet. Tidak sampai lima menit beres,” kata Hari sembari menyebut total uang dikeluarkan untuk membayar total uang dikeluarkan Rp1.250.000 termasuk jasa juru parkir yang membantunya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Aji tak menampik adanya ketentuan wajib bawa KTP asli pemilik kendaraan bermotor bagi yang ingin membayar pajak tahunan ranmor. “Kurang lebih enam bulan ini diterapkan,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Namun menurutnya, kebijakan tersebut murni dari pihak kepolisian pada Satlantas Polres Banjarbaru. Karena validasi pada STNK saat pembayaran pajak tahunan, merupakan kewenangan pihak kepolisian. “Kalau kami di UPT Samsat Banjarbaru tetap berprinsip pelayanan yang memudahkan. Termasuk pembukaan gerai di Mal Pelayanan Publik. Pajak online untuk luar daerah, masyarakat juga masih bisa membayar di sana,” kata Pengayom Bayu Aji.
Tentang kebijakan wajib balik nama pada pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak tahunan, Kepala Satlantas Polres Banjarbaru AKP GM Angga Satrya Wibawa SIK melalui Kasi Humas, AKP Syahruji memaparkan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung terbangunnya data forensik kepolisian melalui database ranmor yang tertib, lengkap, valid, dan update sebagaimana amanat di dalam Pasal 64 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kebijakan ini pula, lanjut Syahruji, untuk memastikan indentitas ranmor yang belum berpindah tangan dan masih sesuai dengan data pemiliknya melalui proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Perpol Nomor 7/2021 tentang Regident Ranmor.
“Hal ini yg mendasari dalam proses pelayanan pengesahan STNK tahunan dipersyaratkan melampirkan Identitas diri berupa KTP asli pemilik ranmor sehingga terbangunnya data forensik database ranmor di Kepolisian yg lengkap,valid, dan update” katanya.
Dengan terbangunnya data forensik database ranmor yang lengkap, valid, dan update, kata Syahruji, tentunya dapat mendukung proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui sistem E-TLE . “Sehingga pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas ke alamat pelanggar yg tertangkap sistem E-TLE bisa lebih valid , efektif serta tepat sasaran,” pungkasnya. (to/klik)