Pemkab Banjar Resmikan Aplikasi ‘Pesan KULAAN’

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sosialisasi dan Launching Aksi Perubahan 'Pesan KULAAN' (Pemesanan Kamar & Aula Pertemuan) berbasis aplikasi website di lantai II Aula Barakat Martapura, Jum’at (8/9/2023).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda), menggelar Sosialisasi dan Launching Aksi Perubahan ‘Pesan KULAAN’ (Pemesanan Kamar & Aula Pertemuan) berbasis aplikasi website di lantai II Aula Barakat Martapura, Jum’at (8/9/2023).

Usai membuka gelaran sosialisasi dan me-launching aplikasi Pesan KULAAN yang diinisiasi Bagian Umum Setda, didampingi Asisten Administrasi Umum, Rakhmat Dhani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mengatakan, aplikasi Pesan KULAAN bertujuan agar aset yang dimiliki Pemkab Banjar seperti Gedung Mahligai Sultan Adam, Aula Barakat, dan Guest House Sultan Sulaiman Martapura yang memiliki ruang pertemuan, dapat dimanfaatkan lebih produktif.

“Memang tujuan utama aset ini disiapkan untuk urusan kedinasan. Tapi, tidak semua waktu kedinasan itu menghabiskan pemanfaatan dari aset tersebut. Artinya, bisa saja aset itu dimanfaatkan untuk kegiatan di luar masalah kedinasan atau pihak umum, sehingga pemanfaatannya lebih produktif,” ujarnya.

Terkait bagaimana nanti mekanismenya, lanjut Mokhamad Hilman, dengan aplikasi Pesan KULAAN yang dapat diakses melalui gawai menjadi salah satu media informasi terkait kapan waktu pemanfaatan aset tersebut.

Launching Aplikasi KULAAN, yang dapat diakses melalui gawai menjadi salah satu media informasi terkait kapan waktu pemanfaatan aset tersebut.

“Artinya, Informasi tersebut sudah bisa diketahui semua pihak, sehingga saat waktu luang masyarakat umum dapat melakukan pemesanan untuk menggelar kegiatan di luar pemerintahan. Seperti Guest House Sultan Sulaiman Martapura yang memiliki 30 kamar, juga dapat dimanfaatkan masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Dengan demikian, papar Mokhamad Hilman, selain dimanfaatkan untuk urusan kedinasan, aset daerah tersebut juga menghasilkan profit oriented untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Terlebih, terkait jasa sewa pemanfaatan aset barang milik daerah ini sudah diatur dalam Perda Kabupaten Banjar. Bahkan, sudah ada Pasal yang mengatur untuk pemberian keringanan atau pembebasan biayanya berdasarkan ketentuan yang berlaku dan persetujuan Bupati,” katanya.

BACA JUGA :
RDP Raperda Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Anggota Komisi II Banyak Absen

Ditempat yang sama, Khairullah Anshari selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Banjar menjelaskan, bahwa untuk pemanfaatan Aula Berlian di Guest House Sultan Sulaiman Martapura baik kegiatan kedinasan dan non kedinasan tetap dikenakan biaya, terkecuali untuk Mahligai Sultan Adam dan Aula Barakat Martapura.

“Aplikasi ini dapat diakses melalui website resmi Pemkab Banjar, atau langsung melakukan pencarian di google, yakni Pesan KULAAN. Kita akan terus melakukan penyempurnaan, terlebih pada hari ini kita telah mendapatkan feedback atau masukan terkait sejumlah kekurangannya,” janjinya.

Tak hanya itu, Khairullah Anshari memastikan pada aplikasi Pesan KULAAN juga sudah tertera daftar harga kamar dan pemanfaatan Aula Berlian. Sedangkan untuk Standard Room masih room only tanpa breakfast.

“Kita jamin bersih dan nyaman, dan untuk harga kamar Rp300.000. Sedangkan untuk kegiatan kedinasan di Aula tersebut tarifnya sebesar Rp1 Juta, non kedinasan, seperti resepsi perkawinan Rp2 Juta, untuk kegiatan profit Rp3 Juta,” pungkasnya.(zai/klik)

 

 

Scroll to Top