Samsat Corner Tutup, Kasatlantas: Kami Sedang Evaluasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor (ranmor) di Kota Banjarbaru tak semudah dulu. Pasalnya, sejumlah gerai pelayanan pembayaran pajak tahunan ranmor kini tak lagi beroperasi, alias tutup.

Samsat Corner yang ada di Q Mall Banjarbaru satu diantaranya. Padahal sebelum ditutup, gerai pelayanan yang buka hingga malam ini solusi memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan. Utamanya bagi yang tak punya banyak waktu karena harus bekerja.

Begitu pula dengan pembayaran pajak ranmor luar Kota Banjarbaru. Sangat mudah di Samsat Corner dengan sistem online tanpa harus menunjukkan KTP asli pemilik sesuai Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

“Tutup sejak Desember lalu. Kalau pian mau bayar pajak tahunan, lebih baik ke Samsat Martapura. Di sana juga bisa online kalau pian mau bayar pajak luar daerah, tanpa harus membawa KTP Asli sesuai STNK,” kata Herlan Fauzi, seorang petugas keamanan bank yang ada tepat disamping gerai Samsat Corner saat ditemui klikkalimantan.com di lokasi, Senin (18/9/2023).

Tutup sejak akhir 2022 lalu, namun tak sedikit orang yang masih saja datang untuk membayar pajak tahunan. Meski pada akhirnya terpaksa balik kanan saat membaca kerta pengumuman tertempel di kaca pintu bertuliskan ‘Mohon Maaf Samsat Corner Sementara Tutup’.

Dari pantauan klikkalimantan.com di lokasi sekitar pukul sepuluh pagi dalam durasi tak lebih dari 15 menit, sedikitnya ada tiga orang yang datang ke gerai Samsat Corner dan terpaksa balik kanan. “Setiap hari masih banyak yang datang dan langsung balik kanan,” kata Fauzi mengiyakan.

Sama halnya di Samsat Corner, Coffee Samsat di Kantor UPPD Samsat Banjarbaru di Jalan Panglima Batur juga tak semudah dulu. Meski masih beroperasi, membayar pajak tahunan wajib menunjukkan KTP asli sesuai nama pada STNK. Jika tidak, petugas kepolisian dari Satlantas Polres Banjarbaru akan langsung menolaknya sembari menyuruh balik nama.

BACA JUGA :
Ada Diskon Biaya Pasang Baru dan Revisi di Promo Akhir Tahun PTAM Intan Banjar

Satu-satu gerai yang masih melayani pembayaran pajak tahunan ranmor tanpa menunjukkan KTP asli, juga pelayanan pajak online ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru. Namun begitu, tetap saja pelayanan membayar pajak terbatas waktu. Karena pelayanan gerai di MPP hanya pada jam kerja. Senin – Kamis pukul 08.30 – 13.00 Wita, dan Jumat 08.30 – 11.00 Wita. Tak sama dengan pelayanan di Samsat Corner dan Coffe Samsat yang sebelumnya buka hingga pukul 23.00 Wita.

Pengayom Bayu Aji, Kepala UPPD Samsat Kota Bajarbaru mengiyakan, gerai di MPP saat ini menjadi satu-satunya yang masih melakukan pelayanan pembayaran pajak tahunan ranmor. Termasuk pembayaran online untuk pajak luar daerah.

Ia juga tak menampik, penutupan gerai layanan berimbas dengan indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan pada UPPD Samsat Kota Banjarbaru. Namun membuka kembali gerai Samsat Corner dan Coffee Samsat tak dapat dilakukan tanpa ada petugas dari pihak kepolisian. “Karena perlu validasi atau pengesahan pada STNK saat pembayaran pajak tahunan,” ujarnya.

Tentang itu, Kepala Satlantas Kota Banjarbaru berdalih, penutupan gerai layanan pembayaran pajak tahunan dilakukan karena sedang dilakukan evaluasi. “Makanya untuk saat ini kami tarik dulu personel kami yang ada di Samsat Corner,” ujarnya.

Tentang wajb menunjukkan KTP asli sesuai STNK, AKP GM Angga Satrya Wibawa memaparkan, aturan tersebut diterapkan untuk mendukung terbangunnya data forensik kepolisian melalui database ranmor yang tertib, lengkap, valid, dan update sebagaimana amanat di dalam Pasal 64 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih lanjut menurutnya,  balik nama ini pula, untuk memastikan indentitas ranmor yang belum berpindah tangan dan masih sesuai dengan data pemiliknya melalui proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Perpol Nomor 7/2021 tentang Regident Ranmor.

BACA JUGA :
Troy: Tenaga dan Semangat Pemuda Harus Disalurkan dengan Benar

Dengan terbangunnya data forensik database ranmor yang lengkap, valid, dan update, tentunya dapat mendukung proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui sistem E-TLE . “Sehingga pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas ke alamat pelanggar yg tertangkap sistem E-TLE   bisa lebih valid , efektif serta tepat sasaran. Termasuk pemanggilan jika ranmor menjad barang bukti tndak pidana, ” ujarnya. (to/klk)

Scroll to Top