klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pastikan pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 terkait proyek pembangunan bilik WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, akan naik ke tahap selanjutnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Baradan, saat ditanya awak media terkait berkas tersebut yang telah dilimpahkan Tim Penyidik Polres Banjar pada Juli 2023 lalu ke Kejaksaan, dan dinyatakan belum lengkap atau P19 untuk kembali dilengkapi.
“Berkas perkara kasus pembangunan bilik WC di Desa Astambul Kota, apakah masih proses pengembalian atau sudah dikembalikan, saya masih belum tahu juga. Yang jelas masih dilakukan koordinasi dengan Polres Banjar,” ujarnya, Selasa (19/9/2023) malam lalu.
Menurut Muhammad Bardan, berkas perkaranya harus dilengkapi tim penyidik Polres Banjar sesuai petunjuk.
“Jadi petunjuknya akan dilengkapi, itu perkara pasti naik dan tidak mungkin tidak dinaikan ke tahap selanjutnya. Karena kami terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Banjar,” katanya.
Perlu diketahui, pasca Kepala Desa (Kades/Pambakal) Astambul Kota berinisial S dan mantan Kaur Keuangan berinisial B ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DD yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp170 Juta oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar pada Maret 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pun memberhentikan Kades berinisial S berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar, Nomor 188.45/353/KUM/2023, Kades/Pambakal Astambul Kota, Kecamatan Astambul, terhitung sejak 5 Juli 2023, dan menunjuk Kepala Lingkungan (Kaling) Desa Astambul Kota, yakni H Rais, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades, berdasarkan SK Nomor 188.45/115/KUM/2023 diterbitkan pada 15 Agustus 2023 lalu.(zai/klik)