Dewan Banjarmasin Tunggu Permendagri dan Perwali

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ini kabar gembira bagi kalangan anggota dewan se-Indonesia, terutama DPRD Kota Banjarmasin. Sebab, perjalanan dinas yang awalnya real cost, kini tak berlaku lagi.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presidin (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 sebagai pengganti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang meliputi satuan biaya: honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.

Dalam Perpres yang diterbitkan pada 11 September 2023 ini mengamanatkan di Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Sehingga, Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, mengatakan pihaknya belum menerapkan aturan terbaru itu. Namun, sudah menyiapkan anggaran jika dalam waktu dekat bisa diterapkan.

“Kita masih menggunakan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Tapi, anggaran sudah kita siapkan di APBD Perubahan 2023 tadi,” ucap Matnor Ali.

Politisi Golkar ini menyampaikan, sejauh ini turunan dari Perpres tersebut belum diterbitkan, baik Peraturan Permendagri dan Peraturan Walikota mengenai besaran penetapan anggaran berdasarkan kemampuan APBD daerah.

“Kita tunggu saja aturan turunan dari Perpres 53 tersebut, terutama Perwali yang nantinya mengatur besaran satuan harga berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Wakil Dubes RI untuk Mesir Gali Potensi Ekspor di Kabupaten Banjar
Scroll to Top