Pengusutan Kasus Retaknya Bangunan Puskesmas Martapura 2 Diperpanjang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2 di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memperpanjang proses penyelidikan terkait kasus retaknya bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2 di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, yang telah dihentikan beroperasi sejak 19 Juli 2023 lalu.

Hal ini terjadi karena Kejari Kabupaten Banjar masih mengumpulkan sejumlah data dukung dokumen UPT Puskesmas Martapura 2 yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 silam tersebut.

“Hingga saat ini kita sudah memanggil sebanyak 16 orang. Sedangkan 2 orang lainnya yang masih belum kita panggil, karena kita masih mengumpulkan data dukung lainnya, berupa dokumen yang masih belum kita dapatkan. Jadi, kalau kita memanggil Tim Teknis, data dukungnya harus dilengkapi terlebih dulu,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, Rabu (4/10/2023).

Kendati demikian, Muhammad Bardan memastikan semua hasil bahan keterangan terhadap 16 orang telah selesai dilakukan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Banjar.

“Karena hasil dari wawancara sudah kelar, tinggal mengumpulkan data dokumennya, seperti dokumen kontrak dan lain sebagainya. Setelah lengkap, Tim Teknis dapat melakukan cek lapangan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Selain belum memanggil Tim Teknis, Muhammad Bardan juga membenarkan bahwa satu orang yang masih belum memenuhi pemanggilan merupakan pejabat lama. Namun tak menyebutkan apakah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten atau pejabat lama UPT Puskesmas Martapura 2.

“Karena itu kita lakukan perpanjangan selama 30 hari, terhitung sejak Senin (25/9/2023) lalu kalau tidak salah,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Jelang Salat Jumat, Mobil Truk Molen Terbalik di Desa Sungai Asam
Scroll to Top